Semalam, 2 Tersangka Sabu Diamankan Polisi

oleh -159 views
oleh
159 views
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya ditangkap dalam satu malam saja. (eek)

Dharmasraya — Ingatlah pemakai dan pegendar narkotika, polisi seluruh Indonesia tidak pernah tidur untuk menyikat anda.

Lihat di Dharmasraya, cuman satu malam 2 orang diduga melakikan kejahatan narkotika jenis sabu diamankan oleh Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat.

Dua tersangka ditangkap di tempat kejadian peristiwa (TKP) berbeda. Penangkapan dua tersangka itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, pihak polisi juga berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap seperti bong dan lain lainnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi Sabtu 23/7-2022 membenarkan penangkapan dua tersangka dalam satu malam tersebut.

“Tim Opsnal Resnarkoba kita dalam satu malam berhasil mengamankan 2 orang laki-laki diduga malakukan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinsal M-S-I umur 34 tahun kemudian R-H-M umur 35 Tahun, untuk kedua tersangka pelaku tidak ada saling keterkaitan,”ujar Kapolres Dharmasraya.

Kronologis penangkapan dua tersangka kata Satresnarkoba Iptu Rusmardi berawal dari informasi masyarakat.

“Atas informasi tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyidikan dan dilanjutkan mengamankan tersangka yang berinisial R-H-M umur 35 Tahun di Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai. Kabupaten Dharmasraya. Dari R-H-M  tangan diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di antaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. satu buah alat hisab bong yang terbuat dari botol plastik yang telah terangkai dua buah pipet plastik. Satu buah korek api tanpa kepala warna kuning. satu buah jarum api dari kertas timah rokok,”ujar Itpu Rusmardi.

Terus saat membawa terangka ke markas, di perjalanan anggota mendapat informasi dari masyarakat ada yang diduga tersangka narkotika lain.

“Anggota kami bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedua berinisial M-S-I umur 34 tahun di Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya tersebut. Dari  ini kami amankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar tisu yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Dan kemudian satu pack plastik klip bening dan uang tunai Rp. 150.000,”ujarnya.

Itpu Rusmardi mengatakan dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (eek)