Senator DPD RI Nofi Candra Pastikan DPD Cegah Pembatalan Perda

oleh -799 views
oleh
799 views
Rembuk Acara Nasional DPD RI siap beri penguatan Perda, Rabu 18/10. (foto: dok)
Rembuk Acara Nasional DPD RI siap beri penguatan Perda, Rabu 18/10. (foto: dok)

Jakarta—Di acara Rembuk Nasional DPD-RI “Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah” di Gedung Nusantara IV Jakarta pada  18 Oktober 2017 kemarini telah selesai digelar ditandai dengan ditutupnya secara resmi acara tersebut,

Rembuk Nasional  itu telah melahirkan beberapa komitmen yang dianggap strategis seperti masalah Perda.

Paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda, Posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan.

DPD RI mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk Perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.

“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, DPD mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus mengawal perda tersebut,”ujar Senator DPD RI asal Sumbar Nofi Candra, kepada media ini, Kamis 19/10 via whatshap mesenger.

Lalu, DPD RI bersama Kemenkumham merasa pentingnya peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang Perda agar mempunyai produk Perda lebih baik juga taat asas dalam pembentukan perundangan

“DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda,”ujarnya.

Sehubungan dengan ini, DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

“Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ujarnya.

Nofi Candra selain Senator asal Sumbar,  juga Wakil ketua PPUU DPD RI berharap dukungan penuh dari DPRD seluruh Indonesia agar acara ini bisa dilaksanakan secara rutin dan melahirkan sebuah komitmen bersama untuk kemajuan daerah melalui Perda yang baik

“Untuk merealisasikan komitmen bersama untuk melahirkan Perda yang baik ini, langkah yang paling tepat adalah dengan dibentuknya sebuah wadah konsultasi antara pusat dan daerah agar kedepan Perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan UU menaungi Perda tersebut serta juga mengusulkan sebuah UU agar Perda yang akan dibuat ada payung hukumnya,”ujar Nofi.(dedi)