
Padang,—Setiap hari masyarakat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, tapi lembaga mandiri dibentuk berdasarkan UU 14 Tahun 2008 sulit memprosesnyam
Komisioner membidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Adrian Tuswandi mengatakan permohonan masyarakat menuntut informasi publik lewat sengketa berjibun, tidak bisa diregister.
“Kendalanya karana sampai Mei ini Sekretaris yang merupakan Panitera belum ada pasca berdiri sendirinya Dinas Kominfo Sumbar, ini penyebab mangkraknya permohonan sengketa di KI, karena persidangan tidak lepas dari proses administrasi yang menjadi tugas panitera,”ujar Adrian.
Dari ketentuan Perki 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Panitera dimaksud adalah sekretaris komisi informasi bertanggungjawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu mediator dan Majelis Komisioner di persidangan, mencatat dan membuat berita acaravpersidangan termasuk menyusun laporan hasil sidang.
“Siapa sekretaris yang menjadi Panitera itu, berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterukaan Informasi Publik pasal 29 angka 4 menegaskan sekretariat KI dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi bersangkutan,”ujarnya.
Artinya kata Adrian, pejabat ASN bisa dari Humas Pemprov atau Dinas Kominfo di-SK-kan oleh Gubernur dan/atau kepala dinas atau kepala biro, eselon III.
“Soal ini belum ada sehingga permohonan sengketa mandek karena kewenangan meregister sengketa ada pada panitera bukan panitera pengganti, 10 lebih permohonan terpaksa mangkrak karena ketidakadaan sekretaris,”ujar Adrian.
Selain itu juga terkait soal anggaran KI Sumbar yang masih bekum jelas gimana juntrungannya.
“Memang sedang diproses tapi sudah dua bulan belum ada tanda-tanda hasil proses anggaran ini, dan ini menjadi kendala lain, soal administrasi persidangan juga ada dana penggandaan bahan, biaya mengantarkan relas panggilan dan lain-lain,”ujar Adrian.
Menurut Arfitriati yang juga Wakil Ketua KI Sumbar, masih terus bersidangnya terhadap permohonan sengketa hingga Mei, itu sengketa register 2016 lalu.
“Sementara sengketa yang dimohonkan publik sejak Januari belum diregister karena soal sekretaris dan anggaran tadi,”ujarnya.
Sebenarnya menurut Perki 1 tahun 2013 kata Arfitriati, permohonan bisa diajukan ke KI Pusat di Jakarta.
“KI belum terbentuk, ruang sidang tidak punya dan tidak ada dianggarkan di APBD hak penyelesaian bisa diajukan ke KI Pusat, tapi ini belum kita lakukan karena kita masih percaya kepada proses penganggaran yang dilakukan Pemprov Sumbar. Juga karena malu, masak KI Sumbar sudah ada sengketa dialihkan penyelesaiannya ke KI Pusat,”ujar Arfitriati.(rilis-kisb)