Sengketa HGU di Belitung Timur Diadukan ke DPD RI

oleh -543 views
oleh
543 views
Senator DPD RI Telly Gozelie terima aduan kepala desa se Belitung Timur terkait masalah HGU, Rabu 28/8 (foto: dok/setjen-dpdri)

Jakarta,—Puluhan kepala desa tergabung pada Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ramai-ramai ke DPD RI, Rabu 28/8, ada apa?

Ups, ternyata pak kades se Belitung Timur itu tidak demo ke DPD RI, mereka justru menempuh cara elegan dengan mendatangi Komite I DPD RI dan menyerahkan pengaduan tentang permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP).

Pasalnya saat pembahasan dengan Komite I DPD RI, para kepala desa curhat, katanya HGU PT SWP itu merugikan masyarakat dan petani lokal setempat.

Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung Telly Gozelie di Ruang Rapat PULD Gedung DPD RI Senayan Jakarta, menerima langsung pengaduan puluhan Kepala Desa Camat Belitung Timur terkait carut marut HGU PT. SWP.,

Para kepala desa mendesak pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT SWP yang akan habis pada tahun 2020 apabila hak masyarakat dan kewajiban perusahaan masih belum ada titik temu.

“Saya akan berkomunikasi dengan PT. SWP dengan direkturnya dan akan saya hubungi langsung, yang pasti akan melibatkan masyarakat terdampak agar bisa duduk semeja. Utamakan untuk dialog mencari jalan terbaik, saya tidak mau ada aksi-aksi anarkis, nanti perwakilan dari masyarakat duduk bareng dengan mereka dan saya kira akan lebih efektif jika bisa diselesaikan dengan komunikasi,”ujar Telly Gozelie.

Lanjutnya, Komite I DPD RI merekomendasikan agar dokumen terkait permasalahan HGU PT.SWP untuk diserahkan kepada Komite I untuk dipelajari agar mengetahui pokok permasalahan dan mengambil langkah dalam mencari solusi permasalahan.

Pada kesempatan tersebut, Camat Kelapa Kampit Belitung Timur Syahril mengakui pembangunan dan investasi diperlukan di daerahnya, akan tetapi jangan sampai merugikan masyarakat dan petani lokal dan hanya menguntungkan pihak perusahaan.

Menurut dia, saat ini PT. SWP memiliki sekitar 15.000 hektar sawit, namun perusahaan itu belum maksimal dan tak sesuai dengan aturan kementerian dalam pemberian plasma.

“Masyarakat memang memerlukan mata pencaharian terutama dari sektor perkebunan, tapi jangan hanya menguntungkan pihak perusahaan, kami minta perusahaan-perusahaan besar tersebut mengambil 20-40 persen plasma dari petani lokal. Jika tidak, kami minta BPN dan Kementrian ATR tak memperpanjang izin HGU perusahaan itu,”uajr Syahril

Bahkan para kepala desa dan camat terlihat puas dan mengapresiasi cara DPD menyambut aspirasi mereka.

“Kami apresiasi DPD RI yang responsif menerima aduan kami, dan kami berharap DPD RI dapat menindaklanjuti aspirasi daerah dan tuntutan sifatnya mempertegas aturan yang ada dan memihak masyarakat,” tuturnya.

Camat Manggar Belitung Timur Amirudin menambahkan, masalah perpanjangan HGU PT. SWP saat ini sudah menjadi isu publik.

“Selain itu, harus dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang sudah diterbitkan dan jika ada penyimpangan harus ada kompensasi bagi daerah dan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus melakukan peninjauan dan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut,” ujarnya.(rilis: setjen/mas)