Sengketa IMB dan KRK, Adrian : Informasi Dikecualikan Itu Ketat, Tidak Asal Sebut Saja

oleh -234 views
oleh
234 views
Suasana sidang sengketa IMB dan KRK, Jumat (15/10/21). (doc/at)

Padang, — Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar pada pesidangan menegaskan bawa informasi dikecualikan tidak bisa asal sebut saja.

Hal ini diungkap pada sidang agenda pemeriksaan awal  register 18/VII/KISB-PS/2021 dengan pemohon masyarakat diikuasakan kepada Daniel St Makmur dan atasan PPID Utama Pemko Padang dikuasakan kepada Zuhesmi.

“Informasi dikecualikan itu ketat dan terbatas, tidak asal sebut, informasi dikecualikan harus melewati uji kompetensi harus punya berita acara dan dasar hukum dan kepentingan tentang kenapa informasi itu dikecualikan, ” ujar anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi pada sidang sengketa informasi diketuai Nofal Wiska dan anggota majelis lainnya Arif Yumardi Jumat 15/10-2021 di ruang sidang KI Sumbar.

Sengketa Informasi Publik dipantik karena tidak diberikan atau tidak puasnya pemohon infornasi atas informasi Izin Mendirikan (IMB) Bangunan dan Keterangan Rencana Kota (KRK)

Pemohon sudah menjalankan proses sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni meminta izin bangunan dengan surat permohonan pertama 12 Juni 2021 baru direspon pada tanggal 22 Juni 2021 oleh termohon.

“Korespondensi PPID Pembantu dan PPID Utama Pemko Padang tidak jalan, bahkan seperti sekedarnya saja yakni dijawab tanpa melihat prosedur baku yang digariskan oleh UU,”uajr Arif Yumardi dipersidangan

Zulhesmi menegaskan bahwa tidak ada. maksud. mengakal-akali UU 14 Tahun 2008.

” Ini mungkin soal kendala teknis dan informasi dikecualikan dimaksud karena yang meminta IMB bukan orang yang bersangkutaan,”ujarnya.

Permintaan pemohon kepada termohon adalah bangunan yang didirikan kemana sertifikatnya dan SOP pendirian bangunan di Kota Padang.

Sengketa dengan nomor register 18/VIII/KISB-PSI/2021 dinyatakan dengan clear bahwa tidak ada informasi yang dikecualikan pada permintaan termohon sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, sehingga kedua belah pihak dianjurkan untuk masuk ke forum mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari.

Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan hati ini KI Sumbar menggelar tiga sidang sengketa informasi publik.

“Sidang kedua juga antara masyarakat dengan Pemko Padang dan sidang ketiga antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Telkom,” ujar Kiki. (ppid/kisb)