Sengketa Lahan Memanas, Ribuan Warga Kinali Portal Kantor PT LIN

oleh -858 views
oleh
858 views
Belum. diserahkan20 persen lahan dari 7000 hektar, PT LIN diportal warga Kinali, Selasa 8/6-2021. (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat,—Lagi soal lahan telah memantik  kobflik, Selasa 8/6-2021 ribuan warga Kinali Kabupaten Pasaman Barat gelar Aksi Memporta  kantor dan akses pintu masuk perusahan PT. Laras Inter Nusa( LIN).

Pantaian media ini  aksi memportal berawal dari penyerahan ulayat seluas 7000 Ha pada 1989 dan penyerahan kedua tahun 1990 dengan luas juga 7000 Ha.

Tapi apa, PT. LIN sebagai penerus PT. TSG (Tri Sangga Guna) belum memberikan hak masyarakat Kinali sampai sekarang.

Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali, Mustika Yana pada aksi tersebut mengatakan, atas nama pucuk adat Kinali dan cucu kamanakan Kinali akan terus bertahan di lokasi Perusahaan PT.LIN dengan cara memportal kantor PT LIN Dan akses jalan masuk ke PT LIN.

“Kita akan terus bertahan dan menutup akses jalan masuk ke PT LIN, hingga pihak perusahaan PT LIN memberikan hak masyarakat Kinali dua puluh persen dari tujuh ribu lahan yang saat ini dikelola oleh pihak PT LIN, ” ujsr Yang Dipertuan Kinalk Mustika Yana

Menurut Mustika Yana, Pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara elok-elok, baik terhadap perusahaan dan pemerintah daerah melaui DPRD Pasaman Barat namun hingga saat ini pihak Perusahaan PT LIN tidak menghiraukannya.

Mustika Yana menghimbau kepada massa agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni saat meninjau Aksi Memprotal tersebut mengatakan, pihaknya telah mengambil keputusan melalui hearing Komisi I hasilnya pihak perusahaan PT LIN wajib menyerahkan hak masyarakat Kinali dua puluh persen dari tujuh ribu hektar lahan yang dikelolah PT LIN.

“Putusan tersebut juga sudah diserahkan ke Bupati Pasaman Barat, Bupati wajib mengeksekusi dari putusan yang direkomendasikan oleh DPRD Pasaman Barat, ” ujar Parizal.

Menurut Parizal Hafni, terkait aksi yang dilakukan masyarakat Kinali saat ini merupakan hal yang wajar, karena Bupati Pasaman Barat belum memberi putusan atas apa yang telah direkomendasikan DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

“Jika nantinya Bupati Pasaman Barat tidak juga mengindahkan putusan yang direkomendasikan oleh DPRD Pasaman Barat, pemerintahan Pasaman Barat nantinya akan lumpuh,” ujar Parizal Hafni

Perusahaan PT LIN melalui Kuasa Hukumnya, Labeqi Pamitama mengatakan, dari hasil dengar pendapat Komisi I DPRD Pasbar pekan lalu PT LIN telah menerima rekomendasi dari DPRD Pasaman Barat yang ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat terkait penyerahan lahan dua puluh persen kepada masyarakat Kinali.

“Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan dari Bupati Pasaman Barat, ” ujar Kuasa Hukum PT LIN.

Labeqi juga menyampaikan,  31/05-2021, pihak perusahaan juga sudah mengirimkan surat yang ke Bupati Pasaman Barat terkait sikap apa yang harus dilakukan PT LIN dari hasil dengar pendapat Komisi I DPRD Pasaman Barat tentang dua puluh persen lahan yang dituntut masyarakat Kinali.

“Jika nantinya putusan Bupati Pasaman Barat menyatakan, perusahaan PT LIN harus memberikan dua puluh persen lahan dari tujuh ribu yang saat ini dikelola oleh PT LIN, pihaknya pasti mematuhi putusan tersebut,” ujar Labeqi. (jonhar).