Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2017, Bukti KPU Sumbar Taat Aturan

oleh -599 views
oleh
599 views

Padang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar Selasa (21/03).

Laporan Layanan Informasi Publik ini bukti taat asas kepada PKPU 1 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi publik bagi setiap penyelenggara Pemilu khususnya KPU Sumbar.

Penyerahan laporan layanan Informasi Publik KPU Sumbar tahun 2017 diserahkan Kabag Teknis, Hukum dan Hupmas Agus Catur Rianto diterima langsung oleh Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal, Dt Sondri, Adrian Tuswandi (toaik), Yurnaldi, Arfitriati.

Agus Catur Rianto mengatakan KPU Sumbar akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terhadap ketebukaan informasi publik khususnya dibidang kepemiluan.

“KPU Melayani berarti seluruh aspek termasuk pelayanan informasi publik kita lakukan dan itu sesuai UU 14 tahun 2008 dan PKPU 1 tahun 2015,”ujar Catur.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal KI Sumbar sangat mengapresiasi  taat asasnya badan publik KPU Sumbar baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.

“KPU sebagai badan publik sangat memahami bagaimana konsekuensi selaku badan publik terhadap UU 14 tahun 2018,”ujar Syamsu Rizal.

Soal laporan layanan informasi publik tahunan, menurut Syamsu Rizal tidak pandai-pandainya KI Sumbar.

“Itu diatur oleh UU 14 tahun 2008 dikuatkan oleh Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, tentang kewajiban badan publik memberika laporan layanan informasi tahunan, paling lambat diserahkan ke Komisi Informasi 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir,”ujar Syamsu Rizal.

Dan sampai hari ini, untuk badan publik jajaran KPU se Sumbar baru sembilan termasuk KPU Sumbar yang menyerahkan lapora layanannya ke Komisi Informasi Sumbar. (romel/ppid-kisb)