Serapan APBD dan APBN Rendah, Ekonomi Mandek

oleh -379 views
oleh
379 views
Khairul Ikhwan (foto: dok)

Oleh : Khairul Ikhwan

(Anggota DPRD Kota Padang 1999-2004)

SALAH satu yang menyebabkan terjadinya perputaran positif ekonomi masyarakat sejahtera di daerah adalah ketika belanja APBD dan APBN terserap dengan baik, cepat, efektif dan tepat sasaran. Belanja langsung maupun belaja tidak langsung Daerah/Negara bisa terealisasikan di tengah rakyat, maka efek domino pertumbuhan ekonomi terjadi.

Namun dirilis media nasional kemarin ternyata sekarang, yang terjadi rendahnya penyerapan anggaran, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rendahnya serapan ini memantik amarah Presiden Joko Widodo.

Presiden dengan gaya khasnya di media menyatakan kekecewaannya terkait lemahnya perencanaan pada sejumlah program pembangunan di APBN, APBD dan ukuran keberhasilan yang dinilainya tidak jelas. Kalau perencanaan kurang baik, tentu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan, sehingga realisasi menjadi rendah.

Bisa dijelaskan realisasi pada semua lini bahwa pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga (K/L) di kuartal I 2021 kurang dari 11%, tepatnya 10,98% dan di instansi pemerintah daerah nilainya di bawah 5% dari target.

Sementara total belanja APBN, hingga Maret 2021 yang terserap baru 15%, APBD 7%, dan PEN baru 24,6%. Jika mengacu pada data Kementerian Keuangan, penyerapan belanja negara per April 2021 nilainya baru mencapai Rp 723 triliun atau sekitar 26% dari total target tahun ini yang sebesar Rp 2.759 triliun.

Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 498,8 triliun atau 25% dari target. Alokasinya meliputi belanja K/L Rp 278,6 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 211,3 triliun.

Adapun, realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tercatat sebesar Rp 233,2 triliun atau sekitar 29% dari target yang sebesar Rp 795,5 triliun. Hanya 50% saja, kondisi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.

Sedangkan realisasi angaran program PEN hingga 21 Mei 2021 tercatat sebesar Rp 183,98 triliun atau setara dengan 26% dari pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp 699,43 triliun. Kondisi yang di luar target.

Melihat uraian media yang dijelaskan di atas wajar saja Presiden kesal, tidak Presiden pun, masyarakat yang paham ekonomi pun juga kecewa dengan keadaan tersebut. APBD dan APBN ada tapi tidak direalisasikan untuk rakyat yang sedang dirundung kesusahan dan kemiskinan.

Perlu dijelaskan bahwa APBD dan APBN berfungsi sangat strategis dan bermanfaat untuk masyarakat seperti dijelaskan di bawah ini.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun, ada tiga fungsi APBD.

Pertama fungsi alokasi, yang dimaksut adalah anggaran merupakan instrumen pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam fungsi ini, anggaran dibedakan antara belanja pegawai, belanja pembangunan atau belanja publik.

Selanjutnya yang kedua fungsi distribusi. Artinya Anggaran merupakan sebuah instrumen untuk membagi sumber daya (kue pembangunan) dan pemanfaatannya kepada publik secara adil dan merata guna mengatasi kesenjangan sosial antara kota dan desa, miskin dan kaya, serta kelompok.

Ketiga, fungsi stabilisasi daerah, penjelasannya adalah penerimaan dan pengeluaran negara tentu mempengaruhi permintaan agregat dan kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Dengan fungsi ini, maka anggaran menjadi instrumen untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.

Maka definisi sederhana dari penjelasan di atas adalah Pemerintah dipastikan harus membuat APBD atau APBN pro rakyat. Tujuan dari anggaran pro rakyat adalah anggaran yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok miskin dan bisa mensejahterakan semua.

Jika serapan anggaran bermasalah seperti disampaikan oleh Jokowi dalam rapat kabinet tersebut akan terasa bagi orang miskin, serta komponen lainnya. Dan dipastikan akan seringkali nasibnya menjadi terabaikan atau tak diprioritaskan. Anggaran itu seperti “gula” yang mengundang semut-semut untuk datang dan memperebutkannya.

Mereka yang tak punya kuasa atau Pemerintah lalai merealiasikan, akhirnya harus menelan pil pahit karena tersingkir. Walaupun kemiskinan atau kelompok berharap pada APBD dan APBN merupakan populasi besar yang harus diperhatikan saat ini.

Seyogyanya, kemarahan Presiden Jokowi agar daerah secepatnya merealiasikan APBD dan APBN disikapi secara serius adalah hal yang wajar. Kewajiban agar serapan anggaran itu dirasakan dan ekonomi pun bisa tumbuh, ini secara otomatis berdampak positif untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Daerah dan Negara secara umum.

Maka di sisa waktu yang masih sekitar enam bulan ke depan gerakan advokasi, keseriusan Pemerintah untuk mencairkan anggaran dilakukan bersama-sama, terutama anggaran pro rakyat miskin atau untuk rakyat yang terkena dampak dari pandemi covid-19 cepat direaliasikan.

Sekarang semua pemangku kepentingan perlulah berupaya agar anggaran tidak hanya demokratis dari sisi proses penyusunannya semata. Tetapi juga mendorong APBD dan APBN cair yang anggaran pro rakyat miskin dan berkeadilan tersebut. Sehingga APBD dan APBN mencerminkan sebuah upaya mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan ekonomi.

Lambatnya serapan dana anggaran belanja pemerintah daerah disinyalir oleh keragu-raguan pemerintah daerah mulai dari tingkat nagari (desa) sampai ke pemerintah kabupaten. Keragu-raguan disebabkan oleh banyaknya aturan yang ditafsirkan berbeda oleh para personil pemerintahan. Mestinya hal ini diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang intens oleh pemerintah daerah, baik dengan pemerintah desa, maupun pemerintah pusat. Para pengambil keputusan mestinya berani mengambil keputusan jika itu adalah kepentingan rakyat banyak. Jika kebijakan diambil untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, tentu para pengawas penggunaan keuangan Negara dapat memahami, walau belum ada aturan yang detail tentang itu.

Pemerintah daerah mestinya mengambil langkah cepat dan berani dalam penggunaan uang Negara untuk kepentingan umum. Apalagi seperti Daerah Sumatera Barat, baik Kabupaten dan Kota yang ekonominya hidup dari anggaran Pemerintah tersebut sudah semestinya secepatnya merealiasikannya secara profesional.

Wallahu’alam..

re-wirte Kolom Komemtar Singgalang (halaman 1, Rabu 16 Juni 2021)