Sering Edarkan Sabu di Tanah Datar, Meok Dibekuk Polisi

oleh -842 views
oleh
842 views
Meok, tersangka Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Datar. (foto: dok /fantau)

Batusangkar, — Sudah sering mengedarkan dan menggunakan narkotika, Romi Chandra panggilan Meok (32), warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

“Aktifitas pelaku sudah meresahkan warga dan berdasarkan informasi masyarakat, Meok berhasil kita tangkap,”ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Pagaruyung, Jumat, 9/8.

Kapolres menyebut penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Jorong Panti, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, pada Kamis 8/8 sekira pukul 16.20 Wib.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening dalam kantong celana sebelah kanan yang tersimpan dalam kotak rokok,” sebut Bayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi menyampaikan selain narkotika jenis Sabu, polisi juga menyita barang bukti satu unit gawai dan satu kota rokok.

Ia menyebutkan saat ini tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (fantau)