Sertifikat Aset Pemkab Dharmasraya Naik Signifikan, Diserahkan BPN kepada Sutan Riska

oleh -180 views
oleh
180 views
Bupati Dharmasraya Sutan Riska tegaskan aset pemerintah bersertifkat naik signifikan, Selasa 13/12-2022.(minfo-dms)

Dharmasraya,— Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Dharmasraya menyerahkan sertifikat tanah milik daerah kepada Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Ruang Bupati Dharmasraya Sekretariat Daerah Selasa 13/12-2022.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor ATR/BPN Ahmad Yahdi kepada Bupati Sutan Riska didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Dharmasraya, Silaturahhim.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada BPN Dharmasraya yang telah mendukung kegiatan penataan dan pengamanan aset daerah sehingga terjadi peningkatan realisasi target pertahun dari hanya 37 persen di 2021 menjadi 73 persen pada 2022.

“2019 aset Pemda yang disertifikat sebanyak 26 persil, 2020 29 persil, 2021 37 persil, dan 2022 73 persil, ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan sekitar 73 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Diterangkan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dari 73 persil sertifikat yang diserahkan BPN , terdiri dari sertifikat lahan sekolah, sertifikat lahan fasilitas kesehatan, sertifikat lahan fasilitas umum, dan sertifikat lahan kantor pemerintahan.

Berdasarkan data, total aset pemerintah daerah Dharmasraya yang telah bersertifikat sebanyak 246 bidang sampai tahun 2022 dari total 672 bidang. Ke depan pemkab akan terus bersinergi dengan BPN sehingga seluruh aset pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan.

“Percepatan sertifikat aset daerah akan terus kita lakukan, selain dalam rangka pengamanan aset juga merupakan pemenuhan indikator penilaian dari Program MCP (Monitoring Center Prevention) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” beber bupati dua periode ini.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan terimakasih kepada BPN telah mmemberikan sertifikat gratis kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang jumlahnya mencapai 1.500 persil pada tahun 2022.

Kemudian redistribusi tanah (Redist) merupakan bagian dari reforma agraria yang dilaksanakan di Kecamatan IX Koto Nagari Silago dengan realisasi 135 Persil.

“Dan kegiatan pensertifikatan tanah Wakaf pada tahun 2023 ditargetkan 80 Sertifikat, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum lahan yang telah diwakafkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Kepala ATR/BPN Dharmasraya, Ahmad Yahdi menyebutkan keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.

“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda. Artinya yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset pemda terjaga,”ujarnya.

Sebenarnya, kata Ahmad Yahdi bukan hanya aset Pemda, tetapi aset masyarakat juga harus di sertifikasi guna dan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Sehingga banyak program untuk masyarakat, misalnya melalui PTSL.(yan)