Setahun Sisa Jabatan Senator RI, Nofi Candra Perjuangkan Pembahasan RUU Libatkan DPD

oleh -827 views
oleh
827 views
Senator RI asal Sumbar Nofi Candra pimpin delegasi DPD RI pada rapat Prolegnas 2019 dihadiri Menkumham Yasona Laoly, Selasa 23/10. (foto: toni)

Jakarta,—Senator RI asal pemilihan Sumatera Barat H. Nofi Candra sisa setahun kurang periode jabatan sebagai wakil daerah di DPD RI terus memperjuangkan kesetaraan lembaganya dengan DPR RI.

Hal itu disuarakan putera Solok ini saat memimpin delegasi DPD RI menghadiri Rapat Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Senator RI Nofi Candra pimpin delegasi DPD RI. (foto: toni)

Rapat bersama antara pimpinan Panitia Pembahasan Undang-Undang (UU) DPD RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Pimpinan Baleg DPR RI membahas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019, Selasa 23/10 di Senayan Jakarta.

“Rapat pimpinan ini menjadi penting agar terbentuknya UU, karena hasil kesepakatan inilah yang menjadi prioritas pembahasan UU tahun 2019,” ujar Nofi Candra.

Bahkan di depan Menkumham Yasonna Laoly dan Pimpinan Baleg DPR-RI, Nofi Candra mennyebutkan, DPD RI sebagai lembaga representasi daerah mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018, terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya.

Dari segi kualitas persoalan terhadap pelaksanaan undang-undang masih dirasakan, terdapat undang-undang yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sedangkan dari sisi kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan.

“Berdasarkan catatan kami, dari 50 RUU yang telah ditetapkan, ditambah lima RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, bahwa sampai dengan pertengahan Oktober 2018 ini, hanya 9 (sembilan) RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 (dua puluh tujuh) RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I,”ujar Anggota Komite III DPD RI.

Nofi bersama Menkumham Yasonna (foto: toni)

“Dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang tersebut, tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD,”ujarnya. 

Atas alasan itu, kata Nofi Candra mengatakan pihaknya berpandangan bahwa pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah.

Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah tiga RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017, yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Daerah Kepulauan, sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan tingkat I di DPR.

“Menyikapi hal tersebut, kami sebagai wakil daerah, berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD,”ujarnya.

Nofi juga mengungkapkan, dari 27 RUU yang sudah dalam tahap pembicaraan tingkat I, setidaknya ada 15 RUU yang berkaitan dengan lingkup kewenangan DPD. Menimbang hal itu, anggota DPD asal Sumbar lantang di Rapim itu mendesak agar DPD dapat diikutsertakan dalam setiap pembahasan terhadap ke-15 RUU tersebut.

Hal itu katanya, mengingat ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, mengamanatkan agar DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Terkait dengan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 dari DPD RI, sebagai wakil daerah, kata Nofi Candra pihaknya menginginkan pembentukan undang-undang pada Tahun 2019 mendatang lebih berpihak kepada kebutuhan atas pembangunan daerah.

Alasannya, sesuai dengan aspirasi daerah pada tahun 2019 diuslkan enam RUU yang sudah menjadi long list Prolegnas 2015-2019 dan tiga RUU yang merupakan luncuran dari Prioritas Tahun 2018 yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

“Ke enam RUU yang kami usulkan tersebut, yaitu RUU tentang Pengelolaan Kawasan Daerah Perbatasan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ke enam RUU tersebut tentunya sudah kami lengkapi dengan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang,”ujarnya.

Terhadap desakan DPD RI itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Partai Gerindra) mengaku sangat mengapresiasi usulan RUU dari DPD RI. Pihaknya bahkan mendukung penuh permintaan DPD RI untuk melibatkan DPD RI dalam pembahasan RUU yang berhubungan dengan Daerah. (relis/toni)