Shadiq Pasadigoe; Kepercayaan Publik Akan Berkurang Akibat Polemik Bank Nagari

oleh -212 views
oleh
212 views
Mantan Bupati Tanah Datar, Shadiq Pasadigoe

Padang, — Mantan Bupati Tanah Datar dua periode, M. Shadiq Pasadigoe mengajak semua pihak menahan diri dan tidak berpolemik di ruang publik terkait konversi Bank Nagari konvensional ke syariah.

Menurut Shadiq, melihat permasalahan Bank Nagari saat ini, maka polemik yang terjadi justru bisa berdampak berkurangnya kepercayaan publik pada Bank Kebanggaan urang awak ini.

“Jika soal konversi ke syariah ini terus dipolemikkan di ruang publik, jelas akan merugikan Bank Nagari sendiri,” ujar Shadiq.

Menanggapi pernyataan Pakar ekonomi Unand, Prof Syafrudin Karimi terkait penggantian manajemen Bank Nagari saat ini bila tak komit dukung syariah,  Shadiq menilai secara implisit adanya unsur penekanan kepada Gubernur Sumbar seakan konversi ke syariah sebuah keharusan dijalankan. Padahal, keputusan RUPS terakhir, soal konversi di tunda sampai 2023.

“Soal saran Prof. Syafruddin agar gubernur mengganti manajemen yang tidak komit mendukung Syariah melalui RUPS luar biasa, tidak bisa semudah itu. Menggganti manajemen Bank Nagari tidak semudah menggabti kepala OPD, meski Gubernur pemegang saham terbesar di Bank Nagari,” tegas Shadiq.

Dilanjutkan, sekarang di Bank Nagari sudah ada Unit Syariah. Tapi hal ini tidak di singgung oleh Prof Syafruddin Karimi. Padahal. unit Syariah Bank Nagari sudah ada sejak tahun 2006.

“Satu hal yang harus dipahami bahwa pendekatan di RUPS itu bukan berdasarkan jumlah kepemilikan saham yg dimiliki Propinsi dan pemegang saham lainnya, tapi biasanya berdasarkan jumlah Pemegang saham berdasarkan daerah serta dan pemegang saham lainnya seperti Koperasi Karyawan /Dana Pensiun. Pada awal tahun 2006, waktu itu ada 3 pemegang saham pengendali yakni Provinsi, Tanah Datar dan Mentawai. Dengan ketiga pemegang saham teraebut, jumlah saham yg dikuasai pada waktu itu sudahh lebih 55 persen.

“Nah, sewaktu RUPS dilaksanakan akan diambil keputusan berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Lalu ada Bupati menyampaikan kalau berdasarkan jumlah kepemilikan saham diambil keputusan (aturannya memang berdasarkan jumlah kepemilikan saham, red) cukup RUPS ini dilakukan oleh 3 Pemegang saham saja, daerah lain tak perlu ikut. Akhirnya dirundingkan oleh Gubernur saat itu yakni Gamawan Fauzi. Dan sejak itu sampai masa jabatan saya berakhir sebagai Bupati, ini tetap dipakai dalam mengambil keputusan saat RUPS Bank Nagari. Jadi mengganti manajemen  tidak segampang yang dibayangkan oleh Prof Syafruddin Karimi,” paparnya.

Begitu dengan pernyataan Wakil Ketua PW Muhammadyah Sumbar, Solsafad yang mendukung penuh konversi Bank Nagari ke syariah.

“Disadari atau tidak, pernyataan Solsafad ini akan tambah membuat rancu keadaan dan bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap Bank Bagari. Serahkan sajalah ke Pemegang saham. Apakah ini pernyataan Solsafad itu pernyataan resmi dari Muhammadyah, saya sebagai anggota Muhammaddyah juga tidak tahu pasti,” pungkas Shadiq. (**)