Sidang KI Kabulkan Permohonan Surat Kematian dan Ahli Waris

oleh -261 views
oleh
261 views
Permohonan Roby Kurniawan Cs dikabulkan Persidangan Komisi Informasi, Jumat (26/2/20).(doc)

Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pembacaan sidang putusan Ajudikasi Non Litigasi (penyelesaian diluar persidangan) terhadap pemohon Irfan Suandi, bertempat di Gedung KI Sumbar, Kota Padang, Jumat 26 Februari 2021 pagi.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Nofal Wiska dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta Panitera Kiki Eko Saputra.

Perkara dengan nomor registrasi 09/X/KISB-PS/2020 ini mempertemukan pemohon prinsipal Irfan Suandi yang diwakili oleh Daniel Sutan Makmur sebagai penerima kuasa, dengan termohon Kelurahan Korong Gadang yang diwakili oleh Nawalis Yunas sebagai kuasa hukum.

Adapun materi dalam persidangan itu ialah soal informasi surat ahli waris dan surat keterangan kematian atas nama Syamsu Anwar.

Dalam sidang ini, pemohon meminta agar informasi dan dokumentasi dari pihak termohon berupa Salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi yang dilampirkan Pemohon Roby Kurniawan Cs yang dijadikan landasan hukum keluarnya kebijakan Badan Publik Kelurahan Korong Gadang berupa Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 472/011/KRG-IV/2020 tertanggal 30 April 2020 a.n Roby Kurniawan Cs beserta Surat Keterangan Kematian a.n Syamsu Anwar.

Kemudian, pemohon juga meminta salinan resmi Surat Keterangan Ahli Waris Syamsu Anwar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang dan salinan resmi Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Anwar.

Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dalam putusannya mengabulkan semua permohonan pemohon secara keseluruhan, serta memerintahkan pihak termohon untuk memberikan informasi yang diminta oleh pihak pemohon.

“Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan. Serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan atau mengaburkan informasi data pribadi seseorang sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KI Sumbar,” kata Nofal Wiska saat membacakan putusan.