Sidang KI, Noval Wiska: Jika Surat Kuasa Tidak Jelas, Permohonan Digugurkan

oleh -322 views
oleh
322 views
Ketua Majelis Komisi Informasi Noval Wiska (doc/ril)

Padang- Komisi Informasi Sumatera Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi salah satunya masalah informasi yang dimohonkan salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi dilampirkan pemohon Roby Kurniawan Cs dijadikan landasan hukum keluarnya surat keterangan ahli waris nomor 472/011/ KRG- IV  2020, 30 April 2020 atas nama Roby Kurniawan Cs beserta  surat kematian an Syamsu Amar ditandatangi Lurah Korong Gadang.

Sidang kedua antara pemohon Irfan Suwandi bersama kuasanya Daniel St Makmur dengan Pemerintah Kota Padang.

Sidang diketuai Majelis Komisioner Nofal Wiska S.Ip , anggota komisioner Adrian Tuswandi dan anggota komisioner Arif Yurmardi, ST, Panitera pengganti Kiki Eko Saputra, ruang sidang KI Sumbar, Mediator Tanti Endang Lestari dengan agenda sidang pemeriksaan awal di ruang sidang KI Sumbar, Rabu, 6 Oktober 2021.

Adapun nomor sengketa 20/VIII/KSIB/PS/ 2021.

Anggota Majelis Komisioner Arif Yurmardi mengatakan, pihaknya menilai surat kuasa dimiliki Danil Sutan Makmur legal standing tidak terpenuhi

“Surat kuasa bertea- tea, pemohon tidak memiliki etikat baik. Seolah mencari celah komisi informasi,” ujar Arief Yurmardi merupakan putra Pesisir Selatan ini.

Ketua Majelis Komisaris Nofal Wiska mengatakan, pihaknya menyampaikan hal sama dengan majelis komisioner lainnya.

“Surat kuasa tidak terpenuhi legal standing dan surat kuasa kedaluarsa, ngawurlah, badan Publik diminta sementara sasaran antara Lurah Korong Gadang serta sasaran tembak PPID utama Pemko Padang. Kami Majelis akan menggugurkan permohonan ini, kalau tidak ada kejelasan,” ujar Nofal Wiska

Adapun permohonan informasi adalah salinan resmi surat keterangan ahli waris almarhum syamsu amar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang.

Salinan surat resmi keterangan kematian dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Amar

Rincian alasan hukum, penghitaman semua informasi data yang telah dilakukan oleh Lurah Korong Gadang sebagaimana berita acara serah terima berkas 20 Mei 2021 antara Lurah Korong Gadang dengan Drs. Daniel St Makmur selaku kuasa pemdamping pemohon informasi.(ki.sb/fjkip/ms)