Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APD Fiktif, Terdakwa Bakhrizal: Jaksa Terlalu. Mengada-ngada

oleh -1,222 views
oleh
1,222 views
Terdakwa Bakhrizal. kembali jalanan persidangan dugaan korupsi APD Fiktif di Pengadilan Tipikor, Selasa 28/6-2022. (han)

Padang — Sidang lanjutan dugaan Alat Pelindung Diri (APD) Fiktif pada Dinas Kesehatan Payakumbuh terus lanjut di Pengadilan Tipikor PN Kota Padang, Selasa 28/6-2022.

Agenda pesidangan Tipikor kemarin itu Terdakwa Bakhrizal membeberkan seluruh rangkaian pengadaan APD Covid-19 yang sudah didistribusikan ke seluruh Puskesmas hingga sudah digunakan oleh tenaga kesehatan saat penanganan covid-19 di Payakumbuh.

“Seluruh APD sudah diterima dengan baik dan sudah didistribusikan kepada Puskesmas dan digunakan oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Kemudian Lebih lanjut, Bakhrizal bersama Kuasa Hukumnya Zamri menyebutkan sidang kali ini kliennya menceritakan seluruh kronologis terkait pengadaan APD di Kota Payakumbuh untuk penanganan covid.

“Klien saya sudah menjelaskan seluruh rangkaiannya, termasuk soal pembayaran kepada Eha Juleha dan mengganti uang PDAM yang dipinjam untuk menanggulangi pembayaran,”ujar Zamri SH usai persidangan.

Saat ditanyakan tentang posisi fiktifnya APD tersebut, Zamri selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa tidak ada yang fiktif namun jaksa mengarahkannya ke persoalan proses pembayaran yang bukan rekanan langsung.

“Kalau itu administrasi, sehingga Jaksa sendiri secara otomatis sudah menyiratkan bahwa APD itu nyata, bukan fiktif,” ujarnya di sela persidangan.

Kadis Kesehatan Payakumbuh dr Bakhrizal mengatakan Jaksa terlalu mengada-ngada. Pasalnya, dalam persidangan tadi, kata Bakhrizal, Jaksa mempertanyakan posisi kasus covid saat APD dibeli.

“Urusan warna hijau, kuning, merah bahkan hitam posisi kasus covid-19 saat itu bukan jadi dasar urgensi pembelian alat pelindung diri,” ujar dr Bakhrizal.

Terakhir, Menurut Bakhrizal yang namanya alat pelindung diri bukan berdasarkan warna kondisi covid. Urgensi pembelian APD, katanya, adalah emergensi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Jadi Jaksa salah kaprah jika menyebutkan kondisi warna menjadi patokan dalam pembelian APD,”ujar terdakwa dr Bakhrizal. (han)