Sidang PHPU, MK Diminta Tetapkan Hendri Susanto-Indra Gunalan Pemenang Pilkada Sijunjung

oleh -5,103 views
oleh
5,103 views
Miko Kamal di sidang pertama MK terkait PHPU Pilkada Sijunjung, Selasa 26/1 (foto: dok/tkh)

Jakarta,—Sidang pertama sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sijunjung 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26/1/2021 pukul 11.00 WIB.

Panel Hakim yang menyidangkan perkara adalah Anwar Usman (Ketua MK/Ketua Pabnel), Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Pemohon H Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan diwakili kuasanya Miko Kamal, SH., LL.M., PHD dan Didi Cahyadi Ningrat, SH.

Agenda utama persidangan pertama adalah pembacaan Permohonan atau Gugatan oleh Pemohon. Gugatan dibacakan secara bergantian oleh Miko Kamal dan Didi Cahyadi.

Pada penyampaiannya, Miko Kamal mengatakan telah terjadi tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sijunjung.

Tindakan TSM tersebut kata Miko terjadi dalam bentuk politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan politisasi birokrasi. Politisasi birokrasi sangat lancar terjadi karena calon bupati terpilih Benny Dwifa Yuswir adalah anak kandung dari Bupati incumbent Yuswir Arifin.

Didi menambahkan, tindakan TSM tidak hanya terjadi pada masa pelaksanaan Pilkada, tapi juga sudah terjadi sebelum Pilkada dilaksanakan.

Tindakan TSM tersebut berpuncak pada terlambatnya penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK harusnya disampaikan pada 6 Desember 2020 pukul 18.00. Menurut catatan KPU, LPPDK Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah baru disampaikan tanggal 6 Desember 2020, pukul 23.58.

Pada akhir penyampaian gugatan, kuasa hukum Hendri Susanto dan Indra Gunalan meminta MK membatalkan putusan KPU No. 272/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020 dan menetapkan H Hendri Susanto Lc dan Indra Gunalan sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung 2020.(rilis: tkh)