Sidang PHPU Pemilu di Kabupaten Solok Digelar MK

oleh -280 views
oleh
280 views

Jakarta, — Kuasa Hukum Partai Gerindra Amnasmen adalah sosok yang paham luar dalam tentang Pemilu.

Amnasmen lebih 20 tahun menjalani hidup nya sebagai penyelenggara Pemilu di KPU Kota Solok maupun di KPU Sumbar. Jebolan Fakultas Hukum UNAND ini, Senin 29/4-2024 memulai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta.

Sidang dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh pemohon PHPU Partai Gerindra dengan kuasa hukum Amnasmen S.H dan Dr Aermadepa sebagai Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk DPP Partai Gerindra atas sengketa Pileg 2024 di Kabupaten Solok.

Sidang PHPU di MK RI digelar di Panel 1 yang dipimpin hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

“Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan Partai Gerindra atas dugaan atau indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok khususnya di Nagari Koto Baru dan lain lain,”ujar Amnasmen kepada wartawan Selasa 30/4-2024.

Dugaan itu menurut Amnasmen diberkas PHPU yang dibacakan Senin di MK RI tersebut adalah tentang dugaan adanya perintah untuk tidak mengunci dan segel semua kotak suara hasil pemungutan dari TPS yg di bawa ke Kantor Wali Nagari Koto Baru.

“Dugaannya dilakukan oleh jajaran penyelenggara,”ujar Amnasmen.

Terus selain itu di pembacaan permohonan di Panel I Majelis MK RI, Amnasmen ungkap adanya renvoi perubahan form C1 hasil rekap kecamatan tanpa melibatkan dan menghadirkan KPPS dan saksi-saksi TPS.

Amnasmen menyampaikan bahwa semua pihak penyelenggara peserta dan masyarakat harus bertanggung jawab agar Pemilu berjalan tidak curang. Terlebih dugaan curang dilakukan pihak penyelenggara.

“Pemilu mesti melalui proses yang sesuai aturan dan dengan hasil yang jujur dan bisa dipertanggung jawabkan oleh penyelenggara yang tidak berpihak dan menjaga integritas selalu penyelenggara,”ujar Amnasmen kepada wartawan di Padang.

Bahkan untuk demokrasi Indonesia ke depan kata Amnasmen di luar sidang MK, sekaligus bisa menjadi pesan kepada penyelenggara lain yang belum terungkap modus dugaan kecurangannya bahwa, jangan main main dan rusak demokrasi dari dalam.

“Juga menjadi pertaruhan penyelenggaraan Pilkada yang tahapan sudah dimulai. Resiko dan pertaruhannya mahal sekali kalau penyelenggara main api dengan mempertaruhkan independensi dengan berpihak,” ujar Amnasmen.
(***)