Sidang Pidana Pemilu Pemilih Mencoblos Dua Kali, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

oleh -624 views
oleh
624 views
Mencoblos lebih satu kali, seorang warga diadili di PN Batudangkar, Selasa 25/6 (foto: ilustrasi /google)

Batusangkar, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi pada sidang Pidana Pemilu kasus pemilih mencoblos dua kali di Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa 25/6.

Sidang kedua ini dipimpin Hakim Hasnul Fuad didampingi Hakim Amir El Hafidh dan Rani Suryani Pustikasari dengan JPU Halman Jaya, Edo Vissano, Gilang Olla Ramadhan, Gunanda, Dida Regia.

Sementara terdakwanya adalah Dendi Oktafiadi, warga Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar yang didakwa melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.

Enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Komisioner KPU Tanah Datar Erlonadi, Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Ketua dan

Anggota KPPS TPS 02 Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, Romi dan Epi Maisa, serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 13, Irwani dan Ratih.

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pidana Pemilu di PN Batusangkar (foto: dok/fantau)

Saksi Hamdan menyampaikan kasus pemilih mencoblos dua kali ini berawal dari informasi masyarakat yang dijadikan temuan pengawas Pemilu dimana terdakwa bercerita di lapau bahwa ia telah melakukan pencoblosan dua kali di TPS 02 dan TPS 13 pada Pemilu, Rabu 17 April 2019.

Saksi Ratih menyampaikan bahwa Terdakwa Dendi datang ke TPS 13 sekira pukul 12.30 Wib dan menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan Kartu Keluarga karena tidak memiliki surat untuk memilih C6 dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ia (terdakwa Dendi) masuk Daftar Pemilh Khusus (DPK),” kata Ratih.
Saksi Epi Maisa menyampaikan bahwa Terdakwa Dendi menggunakan hak pilihnya di TPS 02 sekira pukul 12.45 Wib dengan menggunakan KTP elektronik.
Menurut Saksi Epi, terdakwa juga sempat datang ke TPS sekira pukul 10.30 Wib, tapi belum melakukan pencoblosan. Namun keterangan ini dibantah Terdakwa Dendi dimana ia hanya datang ke TPS 02 satu kali dan menggunakan KK.

Hakim Ketua Hasnul Fuad menunda sidang pada Rabu 26 Juni 2019 dengan agenda keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa Dendi. (fantau)