Sidang Pidana Pemilu, Tuntutan JPU 1 Bulan Penjara

oleh -529 views
oleh
529 views
Suasana sidang dugaan pidana Pemilu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.(foto: fantau)

Batusangkar, — Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar kembali menggelar sidang dugaan pidana Pemilu dengan terdakwa Antoni Surya Roza, Caleg DPRD Tanah Datar.

Sidang Senin 4/3.dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dipimpin Hakim Radius Chandra, didampingi anggota Meri Yanti, dan Indra Muharam dengan JPU Edo Dede Pisano, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fardi Winaldi dan Hendra Putra.

Pada tuntutannya, JPU Edo dalam sidamg menyatakan bahwa Terdakwa Antoni Surya Roza secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menuntut terdakwa satu bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsidair satu bulan,”ujar Edo.

Edo menyebut hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, sementara yang meringankan terdakwa berikap baik selama persidangan, belum pernah dihukum penjara dan menjadi tulang punggung keluarga.

Pada persidangan sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi-saksi yakni Staf Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Wella, Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Anggota Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi, Ketua DPC Partai Gerindra Tanah Datar Edi Arman, Bagian Percetakan PT Graindo Asri, dan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus.

Sementara saksi ahli Prof. Ismansyah keterangannya dibacakan JPU Edo.
Disebutkan, Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), di mana iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari yang berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Melanggar pasal ini dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Terdakwa Antoni Surya Roza termasuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD Tanah Datar telah memasang iklan diduga kampanye di media cetak Tabloid Integritas Edisi 108 yang terbit di bulan Noverber 2018.

Di halaman satu tabloid tersebut dimuat nomor urut dan logo partai, nama dan nomor urut serta Dapil terdakwa, serta tulisan : buka kertas suara, lihat nomor urut partai, lihat nomor urut 9 langsung coblos, jangan lupa Pemilu Badunsanak. (fantau)