Sikat 303 di Ranah Minang, 7 Bandar Judi Digaruk Polres Sijunjung

oleh -293 views
oleh
293 views
12 tersangka judi dikenakan pasal 303 KUHP, digulung Polres Sijumjung, tujuh di antara bandar judi online, Selasa 16/8-2022. (eek)

Sijunjung, —Sikap judi tanpa restrorative justice, ada aparat membeking tidak ada toleransi, itu sudah menjadi komitmen dan perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sejak 1 Agustus 2022.

Polres Sijunjing pun bergerak, bahkan jelang HUT RI ke 77, polisi di sana menangkap tujuh bandar judi, gaharrr..

Luar biasa. itu ungkapan banyak tokoh masyarakat di nagari lansek manih, karena kerja nyata Polres Sijinjung menindaklanjuti perintah Kapolda Sumbar, bahkan penangkapan pas jelang sehari Peringatan HUT RI.

“Total seluruhnya 12 orang, terdiri dari tujuh bandarnya dan satu orang tersangka judi non online yakni main judi alik domino dan selebihnya pejudi,”ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Ajo, pada wartawan, Selasa 16/8-2022.

Disebutkan kapolres, sebelumnya, polisi juga berhasil menggulung seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Satpol PP, diduga sebagai bandar judi di Sijunjung beberapa minggu lalu.

Nah, kini Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawah komando AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.I.K., MH, kembali berhasil membabat praktik perjudian online di Ranah Lansek Manih.

Ada sebanyak 12 tersangka kriminal bersandi 303 itu berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan atas 12 tersangka tersebut diduga berpraktik secara online dengan sandi 303.

Penangkapan 12 tersangka tersebut, di  empat kecamatan., yaitu Kecamatan Kamangbaru sebanyak lima tersangka, di Kecamatan Koto VII lima tersangka, Lubuktarok juga ditangkap satu tersangka dan Kecamatan Sijunjung tertangkap satu tersangka.

Kapolres Sijinjung mengatakan tersangka dijerat pasal 303 KUHP. Pada pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Gawatnya lagi, dari tersangka itu terdapat seorang oknum kepala jorong. Oknum tersebut disangkakan atas dugaan judi Non Online yaiti “Alik Domino”.

“Selain mengaman para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang, HP, buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH. (eek)