Silahturahmi dan Bukber KI Sumbar Peringati HAKIN Bersama Wartawan FJKIP

oleh -100 views
oleh
100 views

Padang -Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat HM Nurnas mengatakan, Keterbukaan Informasi sangat efektif dalam menangkal korupsi di badan publik. Karena, salah satu penyebab korupsi merejala, adalah kurangnya keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut.

“Kita melihat permasalahan ada pihak tidak ngeh dengan keterbukaan informasi publik, padahal kerja sangat mudah, maka perlu dorongan kepada beberapa pihak yang belum serius mengelola informasi publik,” ujar HM Nurnas politisi Partai Demokrat Sumbar ini dalam Diskusi Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kantor Keterbukaan Informasi Sumbar, Kamis (28/4/2022).

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arief Yumardi mengatakan, Progres Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat berada dalam kondisi fluktuasi, karena masih banyak belum paham dan mengerti soal hak masyarakat untuk tahu informasi publik dan kewajiban badan publik memberikan informasi publik kepada masyarakat.

“Kita melihat ada hak masyarakat belum singkron dan banyak informasi publik belum dipahami masyarakat,” ujar Arief Yumardi saat diskusi hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Ke- 14 di kantor KI Sumbar, Kamis, 28 April 2022.

Menurut Arief Yumardi, pihaknya pernah melakukan sengketa informasi publik dimana PPID utama sering mendapatkan permohonan informasi publik.

“Kita selain menjalankan fungsi KI Sumbar serta bagaimana penyampaian informasi publik, hari ini informasi publik bukan hanya kebutuhan publik tetapi keterbukaan informasi publik harus clear tahun dimana akan datang dan bagaimana politikal will kepala daerah untuk badan publik memberikan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Arief Yumardi sembari menambahkan Bank Nagari tidak memiliki PPID

Harapan Arief Yumardi, pihaknya mendorong serta PPID utama harus peran dan PPID pendamping memberikan layanan publik terutama OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar, karena hanya 8 OPD berikan laporan informasi publik dari 48 OPD.

“KI Sumbar sangat berat dalam menjalankan fungsi di Sumbar, semoga dukungan dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar dapat mendapatkan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Arief Yumardi

Praktisi Datuk Tan Marajo mengatakan, pemberian informasi kepada masih kabur, karena perencanaan hanya terbuka semua dan dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan belum optimal.

“Komisi Informasi harus membuat standar ukur yang jelas. Sejauh mana Keterbukaan informasi publik kpd masyarakat dan mengharapkan
Komisi Informasi Sumbar harus melakukan koordinasi dengan BPM Sumbar untuk mendapatkan hak informasi publik dari masyarakat,” ujar Tan Marajo.

Kepala dinas Diskominfotik Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pihaknya melihat sifat masyarakat Sumbar terbuka, ada hal kelembagaan belum terbuka.

“Ada indikator lain, keterlambatan
Keterbukaan informasi publik suatu keniscayaan kepada masyarakat, ” ujar Jasman Rizal.

Menurut Jasman Rizal, pihaknya mengalami kendala dari PPID pendamping dimulai dari internal juga mendapatkan dan beberapa hal tidak dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi publik, semoga dapat dukungan semua pihak,” ujar Jasman Rizal sembari menambahkan pihaknya bakal mendesak OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar untuk memberikan laporan untuk Keterbukaan informasi publik

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat HM Nurnas mengatakan, salah satu korupsi merejala, karena kurangnya keterbukaan informasi publik.

“Kita melihat permasalahan ada pihak tidak ngeh dengan keterbukaan informasi publik, padahal kerja sangat mudah, maka perlu dorongan beberapa pihak belum serius mengelola informasi publik,” ujar HM Nurnas politisi Partai Demokrat Sumbar ini.

Menurut HM Nurnas, KI Sumbar kalau hanya melakukan sidang sengketa informasi, maka dinilai belum optimal memberikan fungsinya, maka pihaknya mendorong KI Sumbar terus memberikan edukasi dan sosialiasi UU Informasi Publik kepada masyarakat.

“Kita sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi
Penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan sosialisasi dan penerapan kepada masyarakat, agar perda Informasi Publik dapat berjalan maksimal dengan harapan bahasa penekanan kepada opd agar ada keterbukaan informasi publik berjalan baik,” ujar HM Nurnas.

Anggota DPRD Sumbar Desrio Putra mengatakan, KI Sumbar merupakan ujung tombak pelaksanaan UU Keterbukaan informasi publik, maka
Badan publik menggunakan APBD dan APBN pihaknya siap memberikan dukungan anggaran.

“Kita mendorong pemerataan Badan Publik harus terbuka kepada masyarakat, agar standar pelayanan informasi publik harus cepat diterapkan dan kita dukung dari
Komisi I siap mendukung dan beck u up KI Sumbar dalam semua sektor untuk keterbukaan informasi publik lebih baik” ujar Desrio Putra.

Ketua KI Sumbar Noval Wiska mengatakan, pihaknya mendukung keterbukaan informasi publik dan minta OPD dan stakeholder lainnya untuk melakukan keterbukaan informasi masyarakat amat dibutuhkan masyarakat khususnya penggunaan faedah dan Negara

“Kita mengharapkan semua terus mendukung KI Sumbar, agar Sumbar dapat meraih Provinsi menuju Informasi Informatif tetapi harus menjadi Provinsi Informatif,” ujar Nofal Wiska.

Tanti Endang Lestari Komisioner KI Sumbar sebagai moderator mengatakan, pihaknya saat ini telah lebih kurang telah 35 permohonan informasi Publik.

“Kita menilai masyarakat Sumatera melek informasi publik, karena masyarakat membutuhkaninformasi publik ,” ujar Tanti Endang Lestari. (**)