Silon KPU Deteksi Caleg Ganda

oleh -891 views
oleh
891 views
Plh Sekretaris KPU Sumbar Agus Catur Rianto, Sabtu 28/7 serius mencek temuan Bacakeg ganda berdasarkan inout nomor.NIK lewat Silon KPU. (foto Rom)

Padang,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar temukan enam kegandaan bakal calon anggota legislatif dari Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Plh. Sekretaris KPU Sumbar Agus Catur Rianto mengatakan, proses pencalonan Bacaleg yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah mendeteksi adanya kegandaan calon di beberapa Parpol dan Dapil.

“Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 pasal 44 ayat 5 menjelaskan, Dalam hal ditemukan kegandaan pada tahapan sampai dengan 1(satu) hari sebelum DCT KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota mencoret calon yang bersangkutan di seluruh jenis setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon yang bersangkutan,”ujar Catur, Sabtu 28/7 di KPU Sumbar.

KPU Sumbar telah menyurati parpol yang bersangkutan terkait untuk melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan.

“Dari enam Bacaleg tersebut, lima Bacaleg merupakan dari Partai Berkarya yang terdiri tiga laki-laki dan dua perempuan. Satu orang Bacaleg perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa” ujar Agus Catur Rianto.

Catur menambahkan Bacaleg yang terdeteksi ganda yakni, PKB atas nama Rima Harida Safitri dapil 8 nomor urut 7 terdeteksi dicalonkan oleh Partai Berkarya di dapil Sumbar 8 nomor urut 6.

Yelfi Erlinda dari Partai Berkarya Dapil Sumbar 5 nomor urut 5 terdeteksi di Berkarya Dapil 50 kota 5 nomor urut 4.

Arfan Maksum dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 6 terdeteksi di Demokrat Sumatera Utara 4 nomor urut 4.

Mardianto dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 4 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 2.

Afrizal Terry dari Paratai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 1 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 2.

Riza Fatmi dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 3 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 6

Sementara itu, menurut  operator Silon KPU Sumbar Febrina Maulydia mengatakan, deteksi kegandaan dilakukan melalui NIK calon yg diinput di SILON.

“Pengecekan kegandaan dilakukan oleh admin KPU-RI disampaikan melalui Silon KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kalau tidak terbukti ganda, misalnya karena kesalahan input NIK calon, maka yang bersangkutan tetap dapat dicalonkan. Jika terbukti ganda, pilihannya adalah mengganti calon tersebut,”ujar Lydia.

Tindak lanjut dan klarifikasi ini kata Lydia dilakukan oleh partai politik kepada yang bersangkutan dan hasilnya disampaikan kepada KPU Provinsi.

“Partai diminta membuat berita acara hasil klarifikasi dengan melampirkan pernyataan dari calon yang bersangkutan”, ujar Lydia (rom)