SIM Palsu Beredar, Akhirnya Pelaku Disikat Polisi

oleh -516 views
oleh
516 views
3 tersangka pemalsu SIM dibekuk Satreskrim Polres Sawahlunto, Senin 27/2-2023. (eek)

Sawahlunto, —Kejahatan pemalsuan dokumen negara seperti SIM  Palsu akhirny aketahuan siapa. pembuatnya.

Tiga orang diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat ata Dokumen berupa SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berhasil di tangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto Senin 27/2-2023 di berapa lokasi di antaranya Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar kemudian Kota Padang

Atas penangkapan tiga orang diduga membuat SIM palsu disampaikan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Polres Sawah lunto Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.Tr.K pada Selasa 28/2-2023 kepada awak media.

“Kami dari Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan 3 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu,” ujar Iptu Ferlyanto.

Penangkapan dugaan pemalsuan tersebut berdaasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/1/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT.

“Kronologisnya berawal dari adanya laporan dari Anggota Satlantas Polresta Padang Pgl. Ayang yang mana pada Seenin 20 Februari 2023 lalu meminta tolong kepada anggota Saltantas Polres Sawahlunto untuk mengecek Satu Lembar SIM B-II Umum Atas nama Evo Hadi Putra yang mana hasil dari pengecekan yang dilakukan Atas nama Suharya Utama Mendapati Satu Lembar SIM Atas nama Evo Hadi Putra tersebut bukanlah SIM dengan golongan B-II Umum melainkan SIM A,”ujar Iptu Ferilyanto.

Diduga ada keganjilan atau Dokumen SIM palsu Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin Ipda Restu Guspriyoga S.Tr.K. bersama anggota Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan serangkaian penyelidikan secara online maupun konvensional, dengan menggunakan berbagai alat untuk merubah tulisan huruf “A” Pada SIM A menjadi huruf “BII Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Pada Jum’at sekira pukul 14.00 wib Tim bergerak menuju ke Kota Padang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang berinisial PRS yang sempat mencoba melarikan diri ke kampung halamannya yaitu di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan. Padang Ganting.Kabupaten Tanah Datar, kemudian mencari barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana tersebut namun setelah sampai di Kota Padang.

Melakukan penyidikan kemudian mengamankan yang menbuat diduga oleh Pelaku yang berinisial TB yang melakukan berubah SIM palsu tersebut untuk merubah tulisan huruf “A” Pada SIM A menjadi huruf “BII Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.di sebuah toko Photo Copy di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang bersama pelaku berinisial BSH

Dengan penangkapan 3 orang tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berhasil kami amankan bersama barang bukti tiga Lembar SIM A yg telah dirubah menjadi SIM B-II umum.

Dan kemudian uang Rp 200 ribu. Lembar kertas yang di tempel lakban bening bertuliskan BII Umum. tiga buah Pisau Silet merk “vertice EUROMAX”. Dan satu bungkus kapas putih merk “Prima Jaya”. Dan empat unit alat komunikasi, yaitu : 3 (tiga) unit HP Android dan 1 (satu) unit HP Samsung Lipat. satu unit Kipas Angin warna hitam merk “SEKAI”.

“Atas berbuatan ke 3 tersangka dikenakan Pasal 263 jo 264 ayat (1 )ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto P. Marasin (eek)