SITUNG Bukti KPU Beri AksesMudah Informasi Suara kepada Publik

oleh -591 views
oleh
591 views
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Hariadi meski sibuk suoer pengawasan, sempat menerima Monev KI Sumbar terkait sinkronisasi PerKI tentang Pemilu, Selasa 16/4, Ketua KI Adrian (kanan) dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari (kiri) serahkan modul PerKI Pemilu kepada Ruzi. (foto: ppid/kisb)

KPU dan Bawaslu Siap Terbuka

Bukittinggi,—Satu hari menjelang Pemilu, Komisi Informasi (Ki) Sumbar tetap melakukan sinkronisasi Perki 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan sengketa informasi publik dalam bentuk monutoring dan evaluasi (Monev) ke Bawaslu dan KPU Bukittinggi.

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi didampingi Komisioner membidangi kelembagaan Tanti Endang Lestari, menegaskan bahwa dengan mencermati proses pemungutan suara hingga penghitungan tak ada keraguan Pemilu tidak terbuka.

“KI Sumbar tidak ragu terhadap semangat keterbukaan informasi publik Pemilu, terutama saat pencoblosan dan penghitungan, Rabu 17/4,” ujar Adrian Tuswandi.

Kusubag Teknis KPU Bukittinggi Beni Mustika menegaskan semangat pro keterbukaan informasi publik seluruh jajaran KPU diketuai Benny Aziz.

“Insya Allah semua jajaran KPU siap terbuka, bahkan untuk memberikan akses publik mengetahui proses hitungan, KPU RI sudah menyiapkan apikasi Sistem Infornasi Penghitungan (Situng) bisa diklik di kpu.go.id,”ujar Beni, Selasa 16/4 di ruangan PPID KPU Kota Bukittinggi.

Sementara Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz menyatakan aplikasi Situng menjadi bukti KPU, bahwa proses penghitungan harus mudah diakses publik.

“Tapi penghitungan aplikasi tidak menjadi daaar hukum penghitungan suara Pemilu, karena sesuai aturan yang jadi dasar itu tetap penghitungan manual berjenjang,”ujar Bennny Aziz.

Menurut Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari Perki 1 Pemilu merupakan jaminan bagi penyelenggara terbuka sekaligus jaminan publik tidak takut meminta informasi terkait tahapan Pemilu.

“Tidak menyulitkan tapi justru memberi kemudahan baik soal informasi penyelenggaran maupun informasi tentang pengawasan Pemilu,”ujar Tanti di Bawaslu Kota Bukittinggi.

Adrian Tuswandi menambahkan, banyak sebenarnya badan publik telah melayani permohonan informasi publik  sudah terealisasi tapi banyak belum didokumentasikan.

Adrian juga berharap perKI nomor 1 tahun 2019 KPU bisa menjalankannya sesuai dengan standarisasi Keterbukaan Informasi baik di Bawaslu maupun KPU. (rilis: ppidkisb)