SK PJ Walikota Payakumbuh Bocor Sebelum Dilantik, Lembaga DPRD dan Gubernur Sumbar Terkesan Diabaikan

oleh -889 views
oleh
889 views
SK PJ Walikota Payakumbuh Bocor
Infografis.

Padang, – SK PJ Walikota Payakumbuh Bocor terkait dengan usulan tiga nama dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dalam pengusulan untuk Penjabat (PJ) Bupati Mentawai, dan akan menyusul PJ Walikota Payakumbuh 23 September nanti, Gubernur Sumbar terkesan diabaikan oleh kementrian dalam negeri, Selasa (19/09/2023).

Pasalnya tiga nama yang diusulkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak satupun ditunjuk menjadi PJ Bupati Mentawai. Menyoal hal tersebut, isu beredar di Kota Payakumbuh juga sama baik nama yang di usulkan DPRD Kota Payakumbuh, ataupun usulan dari Gubernur Sumbar terkesan diabaikan oleh kemendagri.

Gubernur Mahyeldi sebelumnya mengusulkan tiga nama, namun sk yang dikeluarkan oleh mendagri bukanlah orang yang di usulkan oleh Gubernur Mahyeldi. Kedati demikian Gubernur Sumbar menyampaikan itu keputusan pemerintah pusat untuk memutuskannya, Ia hanya mengusulkan nama-nama yang dinilai tau dan bisa membuat Mentawai atau Payakumbuh menjadi maju.

Seminggu kebelakang, gonjang-ganjing mengenai PJ Walikota Payakumbuh Rida Ananda akan digantikan santer terdengar dan menjadi pembahasan banyak pihak. Jabatan Rida Ananda akan berakhir pada 23 September 2023 ini. Apakah akan diperpanjang atau tidaknya.

Dikabarkan, jabatan PJ Walikota Payakumbuh akan digantikan oleh Staf Ahli bidang Hukum Politik dan pemerintahan Provinsi Sumbar Jasman Rizal, kabar itu tidak asing lagi terdengar, bahkan sudah banyak juga ucapan selamat yang berdatangan kepada Jasman Rizal, baik di media sosial ataupun di Grub WhatsApp.

Nama Jasman Rizal sendiri juga bukanlah usulan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan juga bukan usulan dari DPRD Kota Payakumbuh.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo mengatakan surat Keputusan Mendagri soal penunjukan Jasman Rizal sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh telah diterima oleh Pemprov Sumbar.

Meskipun belum dilantik, tapi Jasman Rizal sudah diumumkan akan dilantik dan menggantikan Rida Ananda yang masa jabatanya berakhir pada 23 september nanti.

Mengenai kebocoran Informasi mengenai SK kemendagri, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3738 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, sudah beredar luas.

Soft copy atau salinan informasi dari Kepmendagri itu sudah beredar luas di berbagai media sosial dan diteruskan berkali-kali.

Doni Rahmat Samulo selaku Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9) mengaku tidak tahu, mengapa SK (Surat Keputusan) Mendagri atau Keputusan Mendagri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Wali Kota Payakumbuh bisa beredar luas. Sementara proses pelantikan Pj Wali Kota ataupun serah terima jabatan, belum dilakukan sama sekali.

Selain mengaku tidak tahu, Doni Rahmat Samulo juga balik bertanya kepada wartawan, apakah SK atau Kepmendagri yang dimaksud beredar tersebut hanya bagian nama pejabatnya saja? “Bukan SK-nya yang beredar. Nama-namanya mungkin tidak,” tanya Doni kepada wartawan.

Ketika dijelaskan kembali bahwa memang SK atau Keputusan Mendagri itu yang sudah beredar luas di media sosial, bukan hanya kemarin, namun sudah beberapa hari sebelumnya beredar. Doni Rahmat Samulo memberi penjelasan.

Menurut Doni, SK atau Kepmendagri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Payakumbuh, sudah diterimanya jauh seminggu lalu.

“Jadi, SK itu, jauh seminggu lalu, memang sudah saya terima. Cuma, ada beberapa redaksi yang diragukan, saya konfirmasi kembali. SK itu sama turunnya dengan Sawahlunto. Cuma, ada kesalahan ketik atau apa. Saya konfirmasi dan disuruh tahan dulu setelah itu. Dan kini sudah diluruskan,” kata Doni Rahmat Samulo.

Dia juga menyebut, Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar tidak pernah membagikan salinan SK atau Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Payakumbuh kepada publik secara luas.

“Saya mengedarkan kepada pejabat yang bersangkutan, kepada Pemko Payakumbuh dan Pemko Sawahlunto, serta pimpinan (gubernur). Di luar itu, tidak ada diedarkan,” tegas Doni.

Kini, menurut Doni, salinan SK Mendagri atau Keputusan Mendagri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Wali Kota Payakumbuh yang sempat disuruh tahan dulu oleh Kemendagri setelah Pemprov Sumbar melakukan konfirmasi, sudah diluruskan kembali. (Farhan)