SKB Tiga Menteri Bertentangan dengan UU Sisdiknas Diuji ke MA RI

oleh -423 views
oleh
423 views
Tiga dari 11 Advokat ajukan uji materil SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung RI melalui PN Padang, Jumat 19/3-2021. (foto: dok/timadv)

Padang,—Kuasa hukum pemohon uji matetil SKB 3 Menteri terdiri dari 11 orang Advokat terdaftar, hari ini melalui PN Padang resmi ajukan uji materil ke Mahkamah Agung RI.

“Hari ini kami, Tim Advokat SKB 3 Menteri sebagai kuasa hukum dari Pemohon ( orang tua siswa ) telah mengajukan permohonan hak uji materil SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut sekolah kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia lewat Pengadilan Negeri Kota Padang,”ujar Jubir Tim Advokat, Hardian Feril, Jumat 19/3-2021 di Padag.

Uji materil diajukan kepada Mahkamah Agung teregister dengan Nomor register : 1/P.HUM/2021/PN.Pdg.

“Pada permohonan uji materil, kami mendalilkan bahwasanya SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),” ujar.Hardian.

Pada UU Sisdiknas kata Hardian di penjelasannya dalam alenia pertama, mengatakan, bahwasanya tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

“Hadirnya SKB 3 Menteri ini telah menghilangkan legitimasi sekolah-sekolah dan Pemerintah Daerah di Indonesia umumnya dan di Sumatera Barat khususnya untuk menghimbau ataupun menganjurkan kepada siswi-siswi yang beragama Islam memakai jilbab ke sekolah. Padahal tujuan sekolah sebagaimana yang dijelaskan di atas, utamanya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pada poin terakhir baru mencerdaskan kehidupan bangsa,”ujar Hardian Feril.

Berangkat dari persoalan diatas kata Jubir 13 Advokat Kuasa Pemohon pengaju Uji Materil ke MA RI, merasa SKB sudah menciderai tujuan dari pendidikan nasional.

“Secara hukum SKB ini terang-terangan telah bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Hardian. (rilis).