Soal 167 Mahasiswa Unand, Prof Yuliandri : Tidak DO, Tapi Mengundurkan Diri

oleh -470 views
oleh
470 views
Rektor Unad Prof Yuliandri luruskan berita viral DO mahasiswa leeat keterangan pers kepada media, Minggu 18/7-2021. (foto: dok/hmsunand)

Padang, — Viral mahasiswa Unand di Drop Out (DO) bahkan ada berita sebut SK Rektor otoriter, soal DO itu berita media beberapa hari belakangan cendrung mendskriditkan Unand.

Menurut Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska pemberitaan tidak akan simpang siur dan memojokan Unand jika pihak pemberi informasi di Unand bisa menjelaskan ke publik.

“Jelaskan saja soal DO men-DO kan itu, Unand itu badan publik, otomatis menghasilkan informasi publik. Kalau dari awal dijelaskan soal DO mahasiswa mungkin beitanya tak heboh seperti sekarang. Saran saya pihak pengelola informasi publik di Unand harus diupgrading pengemasan informasi publiknya,”ujar Nofal Wiska.

Soal pemberitaan simpang siur mengenai perkuliahan 167 orang mahasiswa di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumbar, akhirnya Rektor Unand Prof Dr Yuliandri, SH, MH ‘buka laptop’ alias beri penjelasan ke publik.

Prof Yuliandri lewat pres rilise diterima media ini Minggu 18/7-2021 menegaskan bahwa 167 orang mahasiswa tersebut bukanlah berstatus Drop Out (DO), tetapi tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya, dua semester berturut-turut.

“Sebanyak 167 orang itu bukanlah berstatus DO. Kalau bahasanya, mahasiswa itu mengundurkan diri, karena prinsipnya Unand tidak ada mengeluarkan mahasiswa. Tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut,”ujar Yuliandri.

Dirinci Rektor Yuliandri, dari 167 mahasiswa yang mundur itu, berasal dari dua fakultas, di antaranya 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Diduga kata Yuliandri ada di antara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain tetapi tidak memberikan informasi pada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya.

“Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus. Sejatinya mereka harus menyampaikan informasi terkait pengunduran diri disertai alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand,” ujar Yuliandri.

Mahasiswa 167 orang tersebut terkait dengan aturan dibuat berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Unand pada Pasal 14 ayat 2.

“Pasal itu menyatakan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa,“ tegas Yuliandri.

Sekiranya, ada di antara mahasiswa tersebut terkait dengan persoalan pembiayaan uang kuliah, maka sebut Yuliandri, kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya.

Keterbukaan informasi untuk berkomunikasi bagi mahasiswa pada institusi kampus itu penting guna keberlanjutan perkuliahan mereka, dan Yuliandri mengigatkan serta mengajak mahasiswa terbuka untuk berkoordinasi.

Terkait pembayaran UKT, dan proses studi, maka berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021, maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu.

Rektor Yuliandri lebih lanjut menjelaskan, sehubungan pembiayaan kuliah mahasiswa pada masa pandemi covid-19 hingga belum berahir, bahwa kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa.

“Kemudahan itu di antaranya adalah pembayaran uang kuliah bisa dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan,” tutup Rektor Yuliandri. (rilis: hmsunand/ko)