Jakarta,--- Pro kontra terkait Gubernur Jakarta apakah dipilih langsung rakyat atau ditunjuk presiden, atau 50 persen 1 suara?, yuk simak tuntas ungkapan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu 20/3-2024.Guspardi Gaus mengatakan DPR bersama Pemerintah menyepakati ketentuan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.
"Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya. Kesepakatan diambil saat rapat pengambilan keputusan tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ),"ujar Guspardi pada talk show yang di gelar oleh salah satu radio swasta nasional.Diakuinya, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR sebelumnya cenderung dengan format pemenang pilkada DKJ adalah kandidat yang meraih suara terbanyak saat Pilkada.
"Itu makna regulasinya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ cukup berlangsung satu putaran saja. Artinya siapa yang meraih suara terbanyak, maka itu yang akan dikukuhkan menjadi pemenang," ujar Politisi PAN ini.Tapi dalam proses berjalan, setelah mendengarkan usulan tim perumus (Timus) Tim Sinkronisasi (Timsin), timbul gagasan, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan lebih mendapatkan legitimasi, apabila perolehan suara dari rakyat itu melebihi 50 persen.
"Akhirnya disepakatilah mekanisme penetapan pemenang dalam Pilkada DKJ adalah kandidat yang memperoleh suara 50 persen plus 1, persis sama dengan Pilpres yakni 50% 1 dan juga sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI),"terang Legislator asal Sumatera Barat ituDengan begitu, kata Guspardi Gaus keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang waktu itu, di mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.“Artinya pelaksanaan pilkada DKJ terbuka kemungkinan berlanjut dua putaran apabila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan gubernur ditunjuk presiden juga punah sendir oleh regulasi yang mengaturnya," tegas Pak Gaus yang juga merupakan anggota panja RUU DKJ ini.Guspardi mengatakan selesainya pembahasan Panitia Kerja (Panja)RUU DKJ melalui Pengambilan Keputusan Tingkat I.
"Selanjutnya, Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal untuk dibawa ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang,"ujar Guspardi yang seharian menjalankan tugas konstitusional nya di Komisi II DPR RI. (faj)
Editor : Adrian Tuswandi, SH