Soal Iklan Rokok di Padang, wahh gawat nih...Ombudsman Temukan Maladministrasi oleh Pemko Padang

Konten iklan rokok Ombudsman Perwakilan Sumbar temukan pelanggaran maladministrasi oleh Pemko Padang, Selasa 17/9-2024. (glg)
Konten iklan rokok Ombudsman Perwakilan Sumbar temukan pelanggaran maladministrasi oleh Pemko Padang, Selasa 17/9-2024. (glg)

Padang,---Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat membongkar temuannya terkait Maladministrasi oleh Pemerintah Kota Padang dalam melakukan Pengawasan Konten Iklan Rokok."Setelah dilihat dan ditinjau, bisa dikatakan sebagai penyimpangan prosedur oleh Pemko Padang dalam penertiban konten reklame rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraannya di Kota Padang," ucap Pjs Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi pada Konferensi Pers Selasa 17/9-2024 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar Jl. Sawahan No. 58, Kel. Sawahan Timur, Kec. Padang Timur, Kota Padang

Adel wahidi mengungkapkan bahwa dorongan monitoring ini adalah pencegahan yang dapat menyebabkan kerugian Pemko Padang."Kami menduga, dengan tidak ditertibkannya iklan rokok ini potensi kerugian PAD mencapai Rp 1,2 M dari 9 target PAD, bocor nya sampai 15 persen per tahun," ujar Adel Wahidi.

Ombudsman mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemko Padang yang sudah menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan dan diselesaikan secara clear dan clean.Adel Wahidi berharap Pemko Padang bisa melakukan penertiban tentang iklan reklame rokok ini dengan lebih baik lagi.

"Harapan kami Pemko Padang dapat melakukan pengawasan dan penertiban tentang iklan rokok ini secara intensif. Tidak boleh ada kucing kucingan lagi, dalam artian kita sebagai pemerintah tidak boleh kalah dengan pelaku pelaku usaha itu," tegasnya.Selaras dengan itu, Asisten II Setda Kota Padang Didi Ariyadi menyampaikan bahwa sudah menindaklanjuti perihal tentang iklan rokok ini.

"Kita sudah cek, dan ada 10 titik iklan rokok yang berada dikawasan tanpa rokok. Kita sudah eksekusi sesuai arahan dari Ombudsman tadi," ucap Didi Aryadi.Didi Aryadi mengatakan akan lebih ketat dalam mengawasi dan menertibkan tentang iklan reklame rokok ini.

"Kita sudah menyampaikan kepada seluruh stakeholder dan penyelenggara iklan tentang peraturan terkait pengiklanan rokok ini, sesuai dengan SOP yang telah dilihat oleh Ombudsman," tutup Didi Aryadi.(glg/adr)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner - Gerindra
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini