Soal Jabatan Gubernur, Usulan Cak Imin Dipatahkan Guspardi Gaus

oleh -234 views
oleh
234 views
Guspardi Gaus bantah Cak Imin soal jabatan gubernur tidak perlu dipilih di Pilkada, Selasa 31/1-2023. (faj)

Jakarta, — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan ketidak setujuannya terhadap usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.

Menurutnya, Jabatan Gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat Provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu Provinsi.

“Apalagi jabatan gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konstitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu darimana??, ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Selasa 31/1-2023.

Pasal 18 UU 1945 ayat 1 berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pasca Reformasi tepatnya tahun 2005 sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah diberbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.

Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang befungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu Provinsi.

“Seorang Gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi Gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota,”ulas Politisi PAN itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini menambahkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur.

Kata Guspardi Gaus sebetulnya itu tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.

Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan Gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur.

Kalau jabatan gubernur dihilangkan, apakah Pemerintah Pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah?

“Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang Gubernur. Menurut saya jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia,” tegas Pak Gaus ini biasa Guspardi disapa koleganya di DPR RI.

Gubernur sebagai kepala daerah di Provinsi mestinya tetap ada untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan agenda-agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Kata Guspardi Gaus yang perlu diperbaiki bagaimana tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan.

“Sehingga Gubernur bisa mengartikulasikan dan memiliki kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.

Seperti viral hari ini, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menurut Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar, gubernur tak terlalu memiliki fungsi dalam tata pemerintahan. Sebagai gantinya, Cak Imin mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Sementara itu, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.

“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota,” ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat seperti dikutip darinmedia terbitan Jakarta, Senin 30/1-2023.(faj)