Soal Judi, Kapolda Sumbar No Toleransi, meskipun Anak Buah Sendiri

oleh -216 views
oleh
216 views
Sejak 1 Agustus 2022, Kapolda Sumbar Irjen PolTeddy Minahasa kibarkan bendera. perang terhadap judi, Jumat 12/8-2022. (cok)

Padang — Kejahatan perjudian diatur Pasal 303 KUHP menghiasi pemberitaan bebagai media di Sumbar, kondisi ini membuat Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH menyatakan perang terhadap perjudian.

“Sjak 1 Agustus 2022 saya sudah memerintahkan jajaran di Polda Sumbar untuk menegakkan hukum sekeras kerasnya terhadap praktik judi, tidak pamdmag bulu. dan no toleransi terhadap pelalu. judi, ” ujar Irjen Pol Teddy Minahasa  saat hadir pada.pembukaan.Musda IV IJTI, Jumat 12/8-2022 malam.

Bahkan Irjen Pol Teddy Minahasa.untuk judi apapun permainannya pakai uang itu judi.

“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya termasuk togel. Alhamdulillah sampai Jumat ini tercatat 74 Laporan Polisi (kasus) penangkapan se Sumatera Barat,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik.

Irjen Pol Teddy mengatakan penangkapan pelaku judi tersebut karena dilarang oleh agama islam.

“Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, judi itu haram.dalam Islam.kok, diatur pula.di KUHP.negara tercinta ini,” ujarnya.

Orang kecanduan judi, orang jadi penasaran, mereka kata Irjen.Pol.Teddy Minahasa berharap untung-untungan. Akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. “Itu yang ingin kita hindari,” terangnya.

Oleh karenanya, ia berharap juga terhadap peran serta dari rekan media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian.

Irjen Pol Teddy Minahasa pun akan menindak tegas, apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.

“Saya tidak akan mentoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri,” tegasnya.(cok)