Soal Korupsi Dinkes, FPPP DPRD Payakumbuh: Jangan Sampai Ada Intervensi Penegakan Hukum

oleh -669 views
oleh
669 views
Edward DF, FPPP DPRD ingatkan jangan ada intervensi kasus korupsi Dinkes Payakumbuh, Jumat 27/5-2022. (dok/han)

Payakumbuh–Setelah sekian purnama, kasus dugaan korupsi covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh akhirnya menjadi pembahasan dalam sidang paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Jumat 27/5-2022.

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) terhadap nota penjelasan Walikota Payakumbuh tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021.

Edward DF, S.sos, Ir.H. Ahmad Zifal dan H. Alhudri menyampaikan dalam penegakan hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dengan aparat penegak hukum, namun F-PPP juga berharap dalam penegakan hukum tersebut jangan ada intervensi.

“Kita harapkan dalam penegakan hukum jangan sampai ada intervensi, sebagai contoh dengan ditersangkakannya 5 ASN dan 2 dari pihak swasta yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan APD Covid-19 hendaknya ada pertimbangan hukum terhadap mereka,” jelas Edward DF.

Lebih lanjut Edward DF juga menyampaikan kepada pemerintah agar dapat memberikan bantuan hukum dan memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap tersangaka dalam melaksanakan proses hukum.

“Serta kita berharap secepatnya pemko Payakumbuh agar menunjuk Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr. Adnaan WD dan pejabat lain yang terlibat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap lamcar,” ujarnya.

Saat dihubungi tribunsumbar.com, Edward DF juga menyayangkan sikap Pemko Payakumbuh dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan Covid-19 di Payakumbuh.

Menurut Edward Pemko harus memberikan keterangan kepada masyarakat, karena ini menjadi kegelisahan bagi masyarakat Payakumbuh bahkan juga ASN.

“Seharusnya Pemko memberikan sikap terhadap tersangaka dan juga kepada penegak hukum, sikap yang bisa menenangkan hati masyarakat terutama ASN. Pemko harus bicara dalam kasus ini, kapan perlu adakan konferensi pers. Karena kasus ini sudah mengapung di kalangan nasional,” tutupnya. (han)