Soal Semen Berbungkus Karung Pupuk, Supardi: Jangan-jangn Proyek Pemprov Pakai Semen itu Semua

oleh -375 views
oleh
375 views
Soal Semen karung diduga ilegal untuk perbaiki proyek jalan Simpang Baso - Piladang, Ketua DPRD Sumbar Supardi akan panggil. Kadis BMCKTR Sumbar, Jumat 16/9-2022. (dok)

Tanah Datar — Menyoal temuan pengerjaan perbaikan ruas jalan provinsi Simpang Baso-Piladang diduga menggunakan semen ilegal terus jadi perhatian banyak kalangan.

Heboh berita itu sampai ke Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan, mungkin saja semua proyek provonsi ynag ruak atau ambruk pakai semen karung itu.

“Jangan-jangan proyek-proyek provinsi yang ambruk dan rusak menggunakan semen karung urea yang diduga ilegal itu,” ujar Supardi Jumat 16/9-2022.

DPRD Sumbar yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat, dipastikan Supardi tidak tinggal diam terhadpa eprsoalan semen karung untuk proyek dibiayai APBD Sumbar.

“Kita akan panggil Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat terkait dengan semen karung ini, kasus ini sebenarnya sudah lama saya dengar, namun disinyalir adanya pembiaran oleh dinas dan pengawas. Dinas BMKCTR aka kita panggil untuk mempertanggung jawabkan semua proyek-proyeknya,”ujar Supardi kepada www.tribunsumbar.com.

Kemudian Supardi juga mengatakan, penggunaan semen dengan kemasan karung urea putih polos itu disanksikan jaminan mutu dan kualitasnya.

Menurut politisi asli Payakumbuh, soal semen karung pupuk tak i bicara kualitas belum lagi mengkaji legalitas dari barangnya.

“Proyek dibiayai APBD tentunya wajib menggunakan barang yang jelas legalitasnya, baik itu batu, pasir, semen, dan sebagainya,” tegas Supardi.

Praktek pengerjaan ruas jalan Simpang Baso- Piladang dengan semen karung diduga ilegal tentu yang akan rugi adalah masyarakat nantinya.

“Barang yang tidak jelas asal usulnya dikemas dengan karung putih polos sudah jelas ilegal, Bagi masyarakat yang menemukan hal seperti ini di lapangan, kita menghimbau agar segera di beritahu pihak berwajib. Kita memintak kepada pihak berwajib agar mensuport dan melakukan proses penegakan hukum,”ujar Supardi.

Sebelumnya Kapolsek Tanjung Baru Afrizal diwawancara di ruang kerjanya oleh media online menyampaikan, kalau informasi terkait penggunaan semen karung baru diterimanya dan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Nanti kalau benar terkait informasi dari masyarakat ini, dan tidak sesuai dengan aturan, nanti kita akan coba proses hukumnya,” ujar Kapolsek waktu itu.

Media melakukan pengawalan saat Kapolsek Tanjung Baru melakukan patroli, terpantau di lapangan, Kapolsek Tanjung Baru menemukan penggunaan semen ilegal tersebut, bahkan Kapolsek Tanjung Baru masuk kedalam gudang tempat semen ini di letakkan.

Namun Kapolsek Tanjung Baru hanya bercerita-cerita dengan pengawas lapangan dari PT. Laskar Muda Gemilang yang bernama Azri, Kapolsek sepertinya belum tmelakukan tindakan penyegelan atau penangkapan.

Adapun temuan itu pada pekerjaan : Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Diruas Simpang Baso-Piladang (P.079) DAK. NO Kontrak : 620/81 KTR-BM/2022. Tanggal Kontrak : 15 Juni 2022. Nilai kontrak Rp 7.887.227.746,48. Konsultan Pengawas : CV Misuda Enjineering Consultant. Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender. Tahun Anggaran : 2022. Pelaksana : PT Laskar Muda Gemilang.(han)