Soal Sengketa Informasi Publik, KI Provinsi Bersitegang dengan KI Pusat

oleh -368 views
oleh
368 views
Arif Yumardi (kiri) bersama Ketua KI Pusat Gede Narayana saat hadiri KI Riau Award Kamis 12/11 di Pekanbaru. (foto: dok)

Pekanbaru,—Selesai acara KI Riau Award Kamis malam tadi, Jumat 13/11 pagi tiga Komisi Informasi di Sumatera, KI Riau, KI Sumbar dan KI Sumsel melanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan KI Pusat di ruang rapat Ketua KI Riau.

FGD menitik beratkan pada penyelesaian sengketa informasi dalam masalah pandemi yang ternyata tidak mengurangi niat masyarakat untuk tetap mengajukan permohonan informasi dan bersengketa di komisi informasi.

Ketua KI Sumatera Selatan Kori Kunci yang di dampingi Hizba Meiridha Badar komisioner bidang menyampaikan, walau masa pandemi pemohon informasi yang bersengketa di komisi informasi masih banyak yakni 50 register.

“Dari 50 register tersebut, semua yang mengajukan sengketa berbadan hukum, yakni LSM” tuturnya.

Persoalan yang muncul, ketika persidangan dihadiri banyak orang, KI Sumsel tegas dengan ketatnya protokol kesehatan.

“Sebetulnya seBadan Publik informatif dan semakin informatif pada masa pandemi ini akan mengurangi potensi sengketa informasi di Komisi Informasi”ujar Ketua KI Pusat I Gede Narayana.

Nah ini tugas KI kata Gede yaitu mendorong Badan Publik semakin transparan dengan monitoring evaluasi” pinta Bli Gede ini.

Ketua KI Riau Zulfa Irwan yang didampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah yang memfasilitasi agenda ini menjelaskan Penyelesaian Sengketa Informasi di KI Riau di selesaikan dengan dua metode, yakni secara standar dan virtual.

“Dari 40 sengketa yg ada di KI Riau kita upayakan penyelesaian dengan mediasi agar pertemuan tatap muka dapat di kurangi” ujar ketua KI Riau

Komisioner Komisi Informasi Arif Yumardi juga memberi masukan dalam berbagai persoalan PSI di Sumbar.

“KI Sumbar menerapkan ketentuan tegas dalam masa pandemi, termasuk ada PNS jadi kuasa pemohon. Majelis Komisioner KI Sumbar tegas tidak mengakomodir tanpa ada surat izin resmi dari atasannya. Masak si PNS mau tegakan aturan melanggar aturan dna kse etik ASN sendiri, ya tidak bisa lah,”ujar Arif.(rilis: ppid-kisb)