Soal Tapal Batas, Fadly Amran : Selesaikan, Seperti Maambiak Rabuik dalam Tapuang

oleh -294 views
oleh
294 views
TPBD Padang Panjang terus melakukan validasi data warga di tapal batas Padang Panjang - Tanah Datar, Senin 7/6-2021. (foto: dok)

Padang Panjang, -– Soal penentuan tapal batas kayaknya menjadi soal klasik dalam penerpaannya, kisruh kecil, sedang maupun besar kerap pecah saat Tapal Batas dua daerah akan diterapkan.

Demikian juga sengkerut batas Kota Padang Panjang dengan Kabupaten Tanah Datar yang sudah digariskan oleh putusan Medagri RI, di mana jajaran pemerintah daerah wajib melaksanakan putusan tersebut.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran paham soal akan memantiknya masalah, kala batas daerah diterapkan. Tapi Fadly selalu bekerja dengan team work yang tetap menekan pada perjuangkan nasib warga Padang Panjang di perbatasan.

“Melaksanakan keputusan tapal batas, kita tetap memakai prinsip. bak maambiak rabuik di dalam tapuang, keputusan terlaksana tanpa ada pertentangan berarti,” ujar Fadly lewat chat kepada media ini.

Atas semangat pro rakayat dari Fadly Amran itu dan untuk tindak lanjut tapal batas tersebut sampai Senin 7/6-2021, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota Padang Panjang masih terus memvalidasi data batas wilayah dan memperjuangkan masyarakat Kota Padang Panjang untuk tetap berada di wilayah administrasi Padang Panjang.

Ketua Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota Padang Panjang Sony Budaya Putra, melalui Wakil Ketua 1, Syahdanur mengatakan, setelah Jumat 28/5-2021 lalu, tim melakukan peninjauan lapangan di wilayah tapal batas.

Senin tadi seharian Tim PBD kembali turun ke lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah Padang Panjang dengan Tanah Datar tepatnya perbatasan daerah Kelurahan Ekor Lubuk dan Kelurahan Koto Katik dengan Nagari Jaho, Tanah Datar.

“Secara bertahap, TPBD melakukan pendataan, klarifikasi dan investigasi data. Kami telah turun langsung ke RT 10, 11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk. Di lapangan kami mendapatkan data di RT 10 ada sebanyak 41 bangunan yang mana tujuh di antaranya bersertifikat Padang Panjang dan satu bersertifikat Tanah Datar, sementara 33 bangunan lainnya belum bersertifikat. Sedangkan untuk penduduknya, dari 41 rumah yang ada di RT 10, kami menemukan sebanyak 54 keluarga berstatus warga Padang Panjang,”ujar Syahdanur.

Sedangkan di RT 11, lanjut Syahdanur, dari 10 bangunan/rumah yang ada, sebanyak empat rumah bersertifikat Tanah Datar dan enam bangunan/rumah belum bersertifikat. Sementara untuk penduduknya, sembilan keluarga bersatus masyarakat Padang Panjang dan satu keluarga berstatus warga Tanah Datar.

“Untuk RT 13 kami menemukan lima rumah bersertifikat Padang Panjang, dan 27 rumah bersertifikat Tanah Datar. Sedangkan 11 rumah lainnya belum bersertifikat. Ditambah satu bangunan yang merupakan Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Pemko Padang Panjang. Sedangkan untuk data masyarakatnya, kami menemukan 41 masyarakat berstatus masyarakat Padang Panjang, satu keluarga bertatus warga Tanah Datar dan satu keluarga berstatus warga Palembang,” ungkap Syahdanur.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, BBA tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tapal batas ini dengan sebaik-baiknya. Dikatakan Fadly, setelah TPBD Padang Panjang dan Pansus DPRD melakukan pendataan, klarifikasi dan investigasi data, pihaknya akan duduk bersama dan mengupayakan keputusan terbaik untuk masyarakat.

“Setelah seluruh data tervalidasi dengan baik, kami akan kembali duduk bersama dengan Pemkab Tanah Datar untuk berdiskusi dan mengambil langkah terbaik agar permasalahan tapal batas daerah ini dapat diselesaikan dengan baik serta merujuk kepada data-data yang dihimpun di lapangan,” tuturnya seraya mengimbau warga agar tidak termakan berita hoaks mengenai tapal batas ini. (***)