Soal UU Provinsi Sumbar, Ini Penjelasan Guspardi Gaus

oleh -349 views
oleh
349 views
UU Provinsi Sumbar tak akomodir Mentawai, ini penjelasan bantahan dari Guspardi Gaus, Selasa 19/7-2022. (dok)

Jakarta,—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumatera Barat Guspardi Gaus merespons kritikan sejumlah pihak terkait tidak diakomodirnya adat dan budaya masyarakat Mentawai dalam Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Menurutnya masyarakat Sumbar itu mayoritas Suku Minangkabau. Namun, juga ada suku lain seperti Mentawai, Batak, Jawa, dan lainnya. Komisi II DPR RI sangat memahami kondisi Sumbar yang penduduknya plural dan beragam itu.

“Kami di Komisi II sangat memahami itu, oleh karena itu undang-undang tentang Sumatra Barat mengakomodir keberadaan dan eksistensi masyarakat di luar suku Minangkabau,” ujar Guspardi kepada awak media, Selasa 19 /7-2022.

Buktinya dapat dilihat pada Pasal 5 huruf c dalam undang-undang tersebut, yang menjelaskan karakteristik Provinsi Sumbar, berbunyi: Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat
Sumatera Barat.

Jika di cermati isi pasal 5 huruf c UU Provinsi Sumbar. Maka yang berbicara tentang ke khasan suku Minangkabau hanya ada tiga suku kata, yaitu Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, kemudian Adat Salingka Nagari. Sementara, kalimat berikutnya itu bersifat umum,

“Maka kalimat lainnya itu yang lebih panjang bersifat umum, karena pada ujung kalimatnya dikunci dengan kata masyarakat Sumatera Barat.

“Sementara Etnis lain yang punya budaya, kearifan lokal, punya religi yang taat, ketinggian adat istiadat, itu adat apa? Yaitu adat Jawa, adat Batak, adat Mentawai dan lainnya,”tegas Politisi PAN ini.

Legislator kelahiran Bukittinggi itu pun
memastikan bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mengakomodir seluruh agama, budaya dan etnis yang ada di Sumbar. Karena jelas UU provinsi Sumbar itu berbicara tentang ketinggian adat istiadat Sumbar, bukan hanya Minangkabau.

Semuanya menampung orang Sumatera Barat yang terdiri dari berbagai adat budaya, kalau ke khasan Minang itu untuk menegaskan karena mayoritas,  tapi  bukan berarti semuanya. Itulah makanya Komisi II memasukkan Adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah sebagai sebuah kekhasan Minangkabau.

Pengertian orang Minang itu pasti Islam, kalau bukan Islam maka bukan orang Minang. Beda dengan suku lain seperti Batak ada yang Islam dan ada Kristen, begitu juga dengan Mentawai ada yang Islam dan Kristen juga.

Oleh karena itu, jangan ada pihak yang memplintir dengan dimasukkanya Adat Basandi Syara’, Syarak Basandi Kitabullah, maka Sumbar dianggap mengesampingkan adat-adat, agama, budaya, dan suku lainnya. Dan harus diakui bahwa Sumbar yang mayoritas Minangkabau memiliki karakteristik sendiri dan berbeda dengan suku lain.

“UU tentang Provinsi Sumbar sudah dirancang dengan matang untuk mengakomodir semua etnis yang ada di Sumbar, termasuk adat budaya Mentawai dengan kekhasannya tersendiri dengan mayoritas penduduk beragama kristen,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)