Sosialisasi DAGUSIBU, Obat adalah Racun : Waspadai Penanganan Obat yang Salah

oleh -367 views
oleh
367 views
Mahasiswa KKN PPM UNAND gelar Sosialisasi DAGUSIBU di Ujing Gading. (dok)

Oleh: Yessy Wulandari

Mahasiswa KKN PPM Nagari Ujung Gading, Jurusan Farmasi

SEBANYAK 25 orang Mahasiswa Universitas Andalas melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Andalas (KKN – PPM UNAND) di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat sejak 25 Juli hingga 27 Agustus 2022.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Sosialisasi Mengenai Penanganan Obat yang Baik dan Benar Melalui Poster DAGUSIBU.

Menurut Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016, Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Obat bisa menjadi kebutuhan primer bagi seseorang, tapi obat juga bisa menjadi racun jika tidak digunakan sesuai aturan, sehingga perlu pengetahuan yang benar mengenai obat-obatan.

Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

Cara mendapatkan obat yang tidak tepat di mana obat dengan golongan tertentu bisa didapatkan tanpa resep dokter, cara penggunaan yang tidak atau kurang tepat, cara penyimpanan obat di rumah oleh masyarakat di rumah yang tidak sesuai merupakan perilaku yang keliru dan membuat pengobatan menjadi tidak rasional.

Maka dilakukan sosialisasi DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan, BUang) di lingkungan SD Muhammadiyah 01 Air Bayang, Koto Pinang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan obat yang benar.

DAGUSIBU merupakan program nasional dari Ikatan Apoteker Indonesia dalam menggerakkan masyarakat dalam pemakaian obat dengan baik dan benar.

Program ini meliputi bagaimana mendapatkan obat dengan baik, menggunakan obat dengan baik, menyimpan obat dengan baik, dan membuang/memusnahkan obat dengan baik apabila sudah tidak digunakan atau sudah melebihi batas kadaluwarsanya.

Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi mengenai penanganan obat (DAGUSIBU) sehingga masyarakat mengetahui tempat membeli obat, cara menggunakan obat, cara menyimpan obat serta cara membuang obat yg tepat.

Penggunaan, penyimpanan, dan penanganan obat-obatan harus sesuai dengan aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kegiatan sosialisasi ini telah terlaksana dengan baik. Sosialisasi melalui poster DAGUSIBU ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai penanganan obat-obatan.(analisa)