Sosialisasi Hukum Di SMA Adabiah Padang, Miko Kamal Tekankan Hukuman Bagi Pelaku Bullying

oleh -268 views
oleh
268 views

Padang–Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, Ph.D jadi pembina upacara bendera di SMA Adabiah pada Senin 9 Oktober 2023. Upacara bendera yang dilaksanakan di halaman sekolah tersebut diikuti oleh seluruh siswa dan siswi kelas 10 dan 11, berjumlah lebih kurang 450 orang.

Dalam sambutannya, Miko Kamal yang juga ketua alumni SMA Negeri 7 Padang tersebut memberikan motivasi kepada siswa tentang perlunya semua siswa taat terhadap hukum yang berlaku.

“Siswa sebagai bagian dari warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku. Baik hukum negara maupun hukum atau aturan yang berlaku di sekolah”, kata Miko.

“Hukum adalah salah satu instrumen pembangunan bangsa dalam mewujudkan tatanan sosial yang baik. Negara atau kota yang tatanan sosialnya baik pasti diisi oleh warga atau masyarakat yang taat hukum”, lanjut Miko.

Di samping terkait himbauan taat hukum, Miko juga memotivasi siswa untuk saling berempati kepada sesama dan makhluk hidup lainnya seperti yang dicontohkan Proklamator Bung Hatta semasa hidup.

“Semasa hidup, Bung Hatta suka memelihara kucing. Kucingnya banyak. Hatta selalu memberikan makanan terbaik kepada kucing-kucingnya. Daging yang diberikan ke kucing dipotongnya kecil-kecil. Begitu juga jika makanan itu adalah ikan. Ikan yang diberikan kepada kucing dipisahkan antara tulang dan daging ikan”, cerita Miko.

“Suatu hari, anak Bung Hatta yang bernama Gemala bertanya kepada ayahnya mengapa beliau memberi makanan terbaik kepada kucing. Jawaban Bung Hatta sangat menyentuh. Kata Hatta, makanan terbaik diberikan kepada kucing agar pencernaan kucing yang memakannya tidak terganggu”, lanjut Miko.

Miko menjelaskan, dari cerita Bung Hatta itu kita dapat belajar bahwa menebar empati dengan sesama dan lingkungan harus dipelihara dan dikembangkan.

“Bung Hatta telah mencontohkan bahwa jangankan kepada manusia, kepada binatang sekalipun Bung Hatta berempati. Sikap empati Bung Hatta harus ditiru. Jika itu ditiru tidak akan ada lagi tindakan perundungan (bully) yang sekarang sedang marak terjadi di beberapa sekolah. Baik perundungan verbal maupun perundungan fisik”, lanjut Miko.

“Di samping meninggalkan efek buruk terhadap korban, perundungan merupakan perbuatan melawan hukum, terutama perundungan fisik. Dan setiap pelaku perundungan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku, apakah pelakunya masih terkategori sebagai anak maupun yang sudah dewasa”, Miko menjelaskan.

Upacara bendera di salah satu sekolah tertua yang terletak di Jl. Jati Adabiah No. 1 itu dihadiri oleh Kepala Sekolah Islah Firdaus, MM beserta para wakil kepala sekolah, guru-guru dan tenaga pendidik.