SSIP, Kuasa Polres Kukuh BAP Tidak Bisa Diakses

oleh -480 views
oleh
480 views
Sidang sengketa informasi publik antara badan publik Polres Bukittinggi selaku termohon dengan Leli, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, dua anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska, Selasa 10/9 di ruang sidang KI Sumbar, Sisingamaraja nomor 36 Padang. (foto: ppid/kisb)

Padang,—-Komisi Informasi Sumbar kembali mengelar Sidang Sengketa Informasi Publik (SSIP) dipimpin Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska.

SSIP terkait perkara soal informasi laporan digaan tindak pidana. Pemalsuan ke Polres Bukittinggi oleh Leli berdama kuasanya menjadi pemohon dan Polres Bukittinggi dengan kuasa bagian hukum Polda Sumbar sebagai termohon.

Pihak pemohon pada keterangannya mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah rangkaian tugas yang dibiayai oleh APBN.
“Terbuka dan dapat diakses, bukti dari pertanggungjawaban terhadap uang negara yang membiayai sebuah penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana,”ujar Daniel.

Termasuk adanya kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan terkait laporan dugaan pemalsuan.

Sementara Polres lewat kuasa hukumnya kukuh menegaskan BAP adalah informasi dikecualikan dan tidak bisa diberi, dilihat oleh siapa pun.

“Pada Perkap Kapolri tentang penyidikan, Pengelolaan Informasi bahkan KUHAP sendiri mengatur bahwa BAP dugaan tindak pidana tidak bisa diakses oleh siapa pun termasuk pelapor,”ujar kuasa hukum Polres Bukittinggi.

Sebagai badan publik, Polres hanya bisa memberikan SP2HP kepada pelapor.
“SP2HP terformat sesuai aturanya berisikan perkembangan penyelidikan atau penyidikan dan kontak persen penyidik untuk menanyakan lebih lanjut,”ujarnya lagi.

Sidang Polres dengan Leli ini sudah memasuki persidangan ke empat dan agenda pembuktian kedua.

“Untuk sidang berikutnya majelis tawarkan ke para pihak apakah akan menghadirkan saksi/saksi ahli atau bagaimana, jika tidak ada saksi diajukan maka agenda sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak,”ujar Adrian mengetok palu tanda sidang diskor sambil menunggu kepastian para pihak menghadirkan saksi.

Sementara untuk sidang mediasi antara BPN Kab Solok dengan Faizal Effendi merupakan persidangan awal setelah majelis komisioner syarat formil permohonan sengketa informasi publik (PSIP) dnegan ketua majelis komisioner Nofal Wiska.

Sesuai prosedur di Komisi Informasi memerintahkan mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari. Informasi dari Panitera Pengganti mediasi gagal.

“Mediasi gagal dan sidang berikutnya diagendakan lagi untuk pembuktian,”ujar Kiki. (rilis: ppid-kisb)