Sssttt Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tersangka Ditahan

oleh -1,027 views
oleh
1,027 views
Ssst mangan Kacab salah satu BUMN di Bukittinggi diduga lakukan pelecehan seksual, Pengecara korban minta polisi tahan tersangka, Kamis 8/8 (foto animasi, google/kabar24bisnis.com)

Bukittinggi,—Dugaan pelecehan seksual oknum eks Kepala Cabang Pembantu salah satu perusahaan BUMN, menjadi gunjingan heboh warga di Kota Bukittingi.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan DHN, kabarnya terus didalami pihak kepolisian.

Tapi, meski telah beberapa kali pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa, tersangka berinisial DHN terus mangkir dari panggilan kepolisian, termasuk dijadwalkan berlangsung Kamis ini 8/8 tadi.

Korban berinisial DPS dan Penasehat Hukumnya menyesalkan hal itu dan mendesak agar pelaku segera ditahan.

“Kami berharap Satreskrim Polres Bukittinggi segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami menilai tersangka sudah tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan hari ini. Alasan subjektif untuk dilakukan penahanan rasanya juga sudah terpenuhi,” ujar kuasa hukum korban DPS, Dwi Setiarini SH.

Menurut Dwi perkara yang menimpa kliennya secepatnya bisa diselesaikan (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya kita berharap perkara ini cepat selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar klien kami mendapatkan keadilan hukum,” tegasnya. 

Beberapa wartawan kabarnya sudah minta konformasi pada Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi MA Mekuo melalui pesan WhatsApp, jawaban pihaknya mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.

“Saat ini masih proses. Pemeriksaan Selasa pekan depan,” singkatnya menolak mengomentari perihal penahanan terhadap tersangka.

Kendati begitu, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/100/V/2019/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi MA Mekuo menuliskan berdasarkan gelar perkara terhadap DHN sebagai terlapor, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka DHN kepada pihak Kejaksaan Bukittinggi.

Informasi beredar di ranah Bukittinggi sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban DPS terjadi sekitar tahun 2017. Saat itu DPS masih bekerja sebagai Teller di kantor Cabang Pembantu Bank pelat merah di Aur Kuning Kota Bukittinggi DHN.

Tidak senang diperlakukan tak senonoh, DPS akhirnya melaporkan DHN ke Polres Bukittinggi guna ditindaklanjuti secara hukum.

Pihak kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/86/K/IV/2019-SPKT Res-Bktg tertanggal 3 April 2019 tentang dugaan tindak pidana terhadap kesusilaan.(rilis/yd)