Staf Dinas PMPTSP Dharmasraya Jadi Tersangka Jaksa

oleh -454 views
oleh
454 views
Kejari Dharmasraya tetapkan ASN tersangka korupsi, Rabu 12/1-2022. (dok/eko)

Dharmasraya, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya awal 2022 menetapkan seorang staf Pemkab Dharmasraya sebagai tersangka penggelapan, handehh.

Staf itu diduga melakukan dugaan  tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa Rabu 121-2022 kepada wartawan di rungan kerjanya.

“Kami dari penyidik Pidsus Kejari Dharmasraya telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. tersangkanya berinisal FR,”ujar Putra Zulfa.

Ditetapkannya oknum ASN di PMTSP Dharmasraya kata Putra setelah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat.

“Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta,” ujar Putra Zulfa.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini, hingga adanya penetapan tersangka dan menerima bukti audit dari BPKP,” ungkapnya.

Meski demikian, Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.

Walau telah menetapkan tersangka, namun pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas, dan terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3, juncto pasal 8, juncto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,”terang Putra Zulfa.(eko)