Sudahkah Anda Tahu Hak Anda Untuk Tahu?

oleh -466 views
oleh
466 views
Rahmatii Komisioner KI Kalsel (foto: dok)

(Memperingati Right To Know Day tanggal 28 September 2020)

Oleh: Rahmiati, S.HI, MH*

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan

 28 September, ini hari diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Munculnya peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tahu dan sadar bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi-informasi publik.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. Right to Know Day (RTKD) pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002.

Di Indonesia, sampai akhir tahun 90-an informasi publik adalah sesuatu yang langka dan sangat sulit untuk diakses dan didapatkan masyarakat. Pengklasifikasiannya sangat ketat dan terbatas mengenai informasi-informasi apa saja yang bisa dibuka dan diberitahukan kepada publik. Padahal sejatinya keterbukaan informasi adalah salah satu pilar prasyarat berdirinya negara demokrasi, Negara harus transparan dalam hal tata kelola bangsa dan negara.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia seharusnya juga menjadi momentum bagi badan-badan publik untuk membuka diri dan berbenah diri menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik sebagai hak masyarakat. Dan bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan yang baik untuk menggunakan hak mengetahui informasi dari badan publik yang akan berdampak pada peningkatan kualitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jalan panjang untuk membuka kran keterbukaan informasi memerlukan perjuangan dan konsistensi, Pada tahun 1998 sejak bergulirnya orde reformasi, tumbuh semangat untuk menerapkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat sejalan dengan asas demokrasi yang tertuang dalam amandemen Undang-Undang dasar 1945 yang dilakukan untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yaitu dengan terbitnya Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Karena hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu juga, diharapkan akan dapat membuka jalan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Sejak dilakukannya amandemen UUD 1945 tersebut, diperlukan 10 tahun jalan panjang sehingga terbitlah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian setelah Undang-undang itu diberlakukan, pada tahun 2009 dibentuklah Komisi Informasi pusat untuk pertamakalinya sebagai pengawal dan penegak aturan yang diamanahkan dalam Undang-undang Keterbukaan informasi yang kemudian diikuti pembentukan Komisi Informasi di Provinsi dan kabupaten Kota di Indonesia.

Di Indonesia Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011. Dalam peringatan RTKD, nilai-nilai yang selalu disosialisasikan dan diesebarluaskan adalah,

Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah informasi yang dikecualikan, ketiga, hak untuk tahu harus diaplikasikan di semua lembaga publik, Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi untuk mendapatkan informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang, Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Dan kesembilan, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.

Di Kalimantan Selatan, pelaksanaan keterbukaan informasi secara sitematis dimulai dengan dibentuknya Komisi Informasi Provinsi pada tahun 2012 dan kemudian terbitnya Perda no 12 tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pedoman dan komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi untuk melayani kebutuhan dan akses terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan.

Sampai hari ini di tahun 2020, berarti sudah 8 tahun berjalan, paling tidak dengan usia sewindu tersebut harusnya masyarakat di Kalimantan Selatan sudah memahami dan mengetahui hak mereka terhadap keterbukaan informasi, bahwa kategori-kategori informasi yang dahulu tidak bisa diminta atau diketahui dengan alasan rahasia negara, maka sekarang kebanyakan sudah mengalami perubahan, karena sudah adanya semangat keterbukaan yang diamanahkan Undang-undang.

Keterbukaan akses informasi yang ditargetkan bagi masyarakat tersebut tentu tidak lahir dan tercipta dengan sendirinya, perlu peran serta pemerintah daerah dan badan publik untuk mensosialisasikannya, dan bagi badan publik sendiri harusnya sudah memiliki perencanaan yang matang dan sistematis dalam tata kelola di lembaga nya masing-masing melalui dibentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di badan publik teresebut.

Tetapi sungguh disayangkan, di Kalimantan Selatan pelaksanaan keterbukaan Informasi belum mencapai seperti apa yang di cita-citakan sejak bergulisnya reformasi, pembentukan dan pengelolaan PPID sebagai pintu terdepan dalam pelayanan atas informasi kepada masyarakat di badan publik masih setengah hati, malah ada beberapa badan publik tingkat provinsi yang masih belum mengetahui dan memahami apa itu PPID dan kaitannya dengan keterbukaan informasi.

Dan di masyarakat secara umum, sangat jauh dari pengetahuan tentang hak nya memperoleh informasi, ini bias dilihat dengan sangat minimnya pengajuan sengketa informasi ke Komisi informasi yang diajukan oleh masyarakat umum dan saat ini permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Infromasi Provinsi masih di dominasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada penilaian terhadap keterbukaan informasi di badan publik tingkat provinsi, dalam pelaksanaan penganugerahan keterbukaan informasi pada badan publik (KIP Award) yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat pada akhir tahun 2019, Kalimatan Selatan tidak masuk dalam kategori-kategori penganugerahan, yang mana kategori-kategori tersebut terdiri dari kategori pertama yang tergolong Informatif, kategori kedua cukup informatif, dan kategori ketiga sebagai kategori menuju informatif.

Dengan tidak termasuknya Kalimantan Selatan dalam kategori-kategori ‘informatif’ tersebut, maka bisa dibilang bahwa badan publik di Kalimantan Selatan terkategori tidak informatif. Memang hal tersebut bukan semata terjadi karena badan publik menutup semmua akses informasi kepada masyarakat, tetapi lebih pada tata kelola informasi dan dokumentasi yang belum terstruktur dan sistematis, karena dalam pelaksanaan penganugerahan KIP award tersebut, instrument-instrumen yang dinilai melingkupi soal kebijakan inovasi, dan penguasaan dan pelayanan data. Karena adanya Tata kelola informasi yang baik sesuai dengan standar baku yang berlaku melalui PPID menjadi indikasi keterbukaan dalam setiap badan publik dan menjadi prasyarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan informasi yang berkualitas serta berdaya guna.

Harapan besar, badan publik di Kalimantan Selatan memiliki keinginan untuk berbenah dalam hal keterbukaan informasi publik, karena walaupun keterbukaan informasi sudah menjadi amanah konstitusi untuk memberikan informasi atas hak memperoleh informasi kepada masyarakat, tetapi tanpa disertai dengan adanya good will dan political will dari pemangku kebijakan, maka keterbukaan informasi hanya akan menjadi ‘hiasan konstitusi’, hanyak akan menjadi ‘anak’ yang harus dipelihara tetapi sebenarnya tidak diinginkan.(analisa)