Suhatri Bur Minta Pemetaan Ulang Klaster Pelaku Usaha Di Padang Pariaman

oleh -197 views
oleh
197 views
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur pimpin rapat koordinasi realisasi penerimaan pajak dan retribusi padang pariaman di ruangan rapat sekda padang pariaman, kamis (15/7/21).(doc/ril)

 

Padang Pariaman- Bupati padang pariaman Pimpin rapat koordinasi realisasi penerimaan pajak dan retribusi kabupaten padang pariaman di ruangan rapat sekretaris daerah padang pariaman pada hari kamis 15 juli 2021. Rapat koordinasi TA 2021 ini dihadiri oleh beberapa kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten padang pariaman.

Bupati padang pariaman suhatri bur memaparkan jika perlu dilakukan pemetaan dan klasifikasi ulang tentang penetapan klaster pelaku usaha seperti rumah makan/restoran yang akan dikenakan pajak. Klaster yang dimaksud adalah apakah yang dikenakan pajak adalah mereka pelaku usaha yang sudah memiliki usaha yang cukup besar atau juga bagi mereka yang masih berskala kecil. Untuk mejawab semua pertanyaan itu, diperlukan kesiapan oleh semua pihak dalam pemetaan klaster.

Suhatri bur meyakini jika kesiapan dalam pemetaan pajak dilakukan secara baik, maka niscaya tidak akan ditemukan kebohongan diantara pelaku usaha dengan pemerintah kabupaten padang pariaman dalam proses pemungutan pajak. Ditargetkan pajak rumah makan/restoran yang ada di padang pariaman bisa mencapai Rp 2 Milyar. Dan sejauh ini sudah ada sebanyak 77 rumah makan/restoran yang tersebar di padang pariaman yang sudah dikenakan pajak.

Dalam kondisi pandemi ini, banyak ditemukan di lapangan jika pada beberapa pelaku usaha rumah makan, omzet yang dikeluarkan mengalami kurva merata, dan ada juga yang mengalami kenaikan dan tidak menutup kemungkinan mengalami penurunan. Artinya, walaupun dalam situasi pandemi sekalipun, masyarakat padang pariaman tetap bisa bertahan melawan krisis ekonomi, tutur suhatri bur. Jika kita bisa berkomitmen bersama, maka kita bisa mencapai tujuan tersebut. Harapannya adalah agar masyarakat mengerti akan pentingnya membayar pajak.

Selanjutnya, Bupati Suhatri Bur Minta digenjot objek retribusi paling besar yang berada pada tiga sektor, yakni objek usaha, objek perumahan serta objek industri. Kemudian, perihal pembangunan perumahan di kabupaten padang pariaman, beberapa developer sudah banyak mendapatkan rekomendasi pembangunan perumahan, namun masih terdapat kendala di lapangan, salah satunya tingkat kepercayaan di kalangan masyarakat yang masih kurang.

Terkait pertanyaan Bupati tersebut Rudi R Rilis Kepala DPMPTSP menjelaskan jika kendala yang ditemukan dalam pembangunan perumahan di padang pariaman adalah terkait perizinan yang sekarang ini diatur langsung oleh pusat. Sehingga dinas DPMPTP tidak bisa mengeluarkan izin secara langsung tanpa ada izin dari pusat. Itu semua diatur dalam PP No. 5/2021 tentang izin perumahan yang diatur langsung oleh pusat.

Untuk mencapai semua target seperti yang disebutkan di atas, hampir seluruh opd terkait dapat menargetkan semua target capaian, jika perda terbaru sudah dikeluarkan.

Dan dalam masalah perda, Kabag Hukum mengatakan jika perda kabupaten padang pariaman, harus mengikuti izin dari biro hukum provinsi sumatera barat.(ril.biro.pdg.prm)