Suhatri Bur: Perlu Komitmen Kuat Untuk Ciptakan Padang Pariaman Kabupaten Ramah Anak

oleh -129 views
oleh
129 views

Parit Malintang, – Diprakarsai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) di Ruang Rapat Setda, Kawasan IKK Parit Malintang pada Senin, (05/12/2022).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka mendukung untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023. Menghadirkan narasumber dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Rini Handayani, diikuti oleh seluruh Kepala Dinas, Bagian, Kantor, Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selaku gugus tugas KLA, serta perwakilan Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, dan Dandim 0308 Pariaman.

Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui kebijakan dan regulasinya terus berupaya menciptakan kabupaten ramah anak. Namun dia mengaku, segala upaya yang dilakukan tersebut perlu adanya peningkatan dan komitmen agar upaya pemenuhan hak anak tersebut dapat terwujud.

“Upaya tersebut bukan hanya peran dan tupoksi Dinsos P3A saja, melainkan juga membutuhkan dukungan dari semua pihak guna mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menuju Kabupaten Layak Anak dengan peringkat utama,” tuturnya.

Kendati demikian, Suhatri Bur menyebut, peringkat bukanlah segalanya. Tetapi ia berharap, segala regulasi dan kebijakan yang dilahirkan betul-betul dapat dirasakan dampaknya oleh anak-anak. Maka dari itu, ia mengajak kepada seluruh gugus tugas KLA untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan Padang Pariaman sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Tugas mulia ini harus dijalankan bersama, berharap ada langkah nyata untuk keterjaminan hak anak, sehingga kabupaten layak anak itu layak kita dapatkan,” kata Ketua DPD PAN Padang Pariaman ini menegaskan.

Sementara itu, Rini Handayani dalam paparan materinya menjelaskan, bahwa penyelenggaraan KLA, sejak awal hingga akhir, pendapat dan aspirasi anak harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam membuat program dan kebijakan. Hal tersebut merupakan implementasi dari 5 klaster yang ditetapkan dalam pembentukan KLA.

“Dengan adanya sosialisasi konvensi hak anak ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak anak di Kabupaten Padang Pariaman,” terangnya.

Sedangkan, Sekda Rudy Repenaldy Rilis selaku moderator menyebut, disinilah peran gugus tugas KLA untuk dapat mengintegrasikan hak-hak dalam pembangunan guna mewujudkan kabupaten layak anak. Yang mana tujuannya adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dalam kerangka hukum.

Dipenghujung acara, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023. Diawali oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan dilanjutkan oleh seluruh gugus tugas KLA Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui, Konvensi hak anak adalah sebuah konvensi atau perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan kultural anak. Konvensi hak anak ini tertuang dalam 5 (lima) cluster indikator kota layak anak.