Suleman Tanjung ; NU Dukung Penuh Surat Edaran Menteri Agama

oleh -413 views
oleh
413 views
Sekretaris PWNU Sumbar Sulaiman Tanjung saat menjadi narsum di FGD, Sabtu (10/4/21).

 

Padang– Beredarnya Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 yang dikeluarkan Kementerian Agama disambut positif oleh masyarakat di saat pandemi covid-19 begitu juga dengan Nahdatul Ulama.

Begitu ungkapan Sulaiman Tanjung, Sekretaris PWNU Sumatera Barat saat mengisi  acara Focus Grup Discussion (FGD) yang di pandu oleh moderator Firdaus Diezo dengan tema ” Konsolidasi Kebijakan dan membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19″, Sabtu (10/4/21) di Hotel Bumi Minang.

Meskipun Ramadhan tahun lalu NU mengeluarkan himbauan tentang pelarangan sholat tarawih di mesjid karena saat itu pemyebaran virus covid-19 sangat tinggi, tapi kali ini NU setuju dengan himbauan pemerintah. Hal tersebut dilihat dari mulai meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai prokes di tempat ibadah dan menurunnya tingkat penyebaran covid-19 akibat sudah beredarnya Vaksin covid-19 saat ini.

Dalam surat edaran tersebut diperbolehkan shalat tarawih di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai protokol kesehaan 3M secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, membawa peralatan ibadah sendiri.

Untuk kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit. “karena makin banyak kita bicara maka makin banyak pula resiko kita terkena virus covid-19”. Pungkas Sulaiman Tanjung.(mona)