Surat Edaran Larangan Bercadar Masih Terpajang, FPI Desak Dekan Tarbiyah IAIN Bukittinggi

oleh -1,927 views
oleh
1,927 views
Muhammad Busra, Imam FPI Sumatera Barat angkat bicara soal larangan perempuan bercadar di Fakultas Tarbiyah IAIN Bukitinggi, Selasa 13/3. (foto: dok)

Padang,—Imam Front Pembela Islam (FPI) Sumtera Barat (Sumbar) Muhammad Busra mendesak Dekan Tarbiyah IAIN Bukittinggi mengemukaan alasan pelarangan dosen perempuan dan mahasiswi bercadar di kampus itu.

Angkat bicaranya Imam FPI Sumbar setelah terungkap larangan dekan dalam ujud surat edaran tersebut kd ranah publik lebih luas dan menimbulkan pro-kontra di berbagai group media sosial.

Surat Edaran larangan bercadar masih terpampang di dinding gedung fakuktas.

Berikut isi desakan Imam FPI Sumbar lengkap, diterima media ini, Selasa 13/3.

Apakah sudah benar alasan pelarangan dosen & mahasiswi memakai cadar di Fakultas Tarbiyah karena memakai cadar adalah melanggar disiplin berpakaian ?

Apakah peraturan larangan memakai cadar bagi dosen dan mahasiswi itu peraturan turunan dari pusat (Depag/Diknas) atau peraturan itu dari instansi intern IAIN Bukittinggi saja ? Atau cuma di Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi saja?

Dijawab atau tidak pertanyaan itu, saya ingin lebih dalam lagi mempertanyakan, apa salahnya memakai cadar itu?

Apakah cadar itu sebuah pelanggaran moral dan kesusilaan? Apakah dapat menyebabkan kerugian ekonomi, politik dan budaya bagi masyarakat?

Saya tegaskan, tidak merugikan siapa atau apapun juga.

Hukum benarnya memakai cadar bisa saya pertanggungjawabkan karena ulama berbeda pendapat memakai cadar bagi muslimah dewasa hanya berputar antara Mustahab (Sunnah) dan Wajib. Artinya, cadar bukan barang haram.

Jika dianggap memakai cadar mengganggu proses belajar mengajar ini juga tidak bisa diterima oleh akal sehat, karena proses belajar mengajar tanpa melihat wajah mahasiswi atau tanpa melihat wajah dosen tetap bisa. Untuk belajar bahasa Inggris tanpa melihat gerak bibir dengan mendengarkan tape recorder tetap bisa, dan biasa dilaksanakan di labor-labor bahasa. Jadi alasan ‘tidak dapat melihat gerak bibir’ ini sama sekali tidak logis.

Saya tidak akan menjelaskan lagi masalah hukum memakai cadar karena menurut agama saya hukumnya sudah finis. Sekarang coba analisis menurut logika saja, bukankah cadar itu tak beda dengan perhiasan lainnya seperti gelang, anting dll yang dibutuhkan perempuan untuk menunjukan identitasnya?

Di samping itu memakai cadar adalah bagian dari hak individu manusia untuk berekspresi yang tidak boleh diganggu. Kaum intelektual mustinya memahami kaidah kebebasan demikian agar dapat bertindak secara bijaksana. Dalam konteks ini saya ingin bertanya, kenapa lembaga intelektual jadi terkesan sudah tidak intelek lagi. Ada apa ?

Sebagai bangsa yang berdaulat, kita diberi kedaulatan untuk menggunakan hak-hak individu selama nyata-nyata tidak menimbulkan mudharat. Seharusnya hak-hak individu tidak dibatasi sepanjang tidak menimbulkan kerusakan yang dapat dibuktikan secara empiris. Kalau hanya dikira-kira saja, atau dilihat dari satu sudut saja tentu akan selalu terjadi keriuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas argumentasi di atas kami meminta Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi agar tidak memberangus kebebasan individu yang tidak merusak untuk tujuan-tujuan yang tidak dapat dipahami masyarakat. Kami mendesak agar larangan bercadar di lingkungan kampus Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi segera dicabut. Sekiranya desakan ini tidak diindahkan maka kami sebagai representasi umat Islam akan membawa masalah ini ke jalur hukum karena Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan perpecahan.

*Muhammad Busra*
Imam FPI Sumatra Barat

Itulah pernyataan desakan Imam FPI Sumbar terkait pelarangan cadar di Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi. (rilis/wandi)