Surat Sakti Mahyeldi, Ini Sikap Fraksi Gerindra DPRD Sumbar

Ketua Fraksi Gerindra. Hidayat dukung full hak angket urai soal surat sakti gubernur, Sabtu 4/9-2021.
Ketua Fraksi Gerindra. Hidayat dukung full hak angket urai soal surat sakti gubernur, Sabtu 4/9-2021.

Padang --- Sepertinya surat sumbangan pembuatan buku bertandatangan dan berkop Gubernur Sumbar Mahyeldi berjilid-jilid newsnya. Minggu 4/9-2021, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar H Hidayat S.sos. MH mengultimatum Gubernur Mahyeldi untuk segera memberikan penjelasan."Pak Gubernur Mahyeldi segera saja jelaskan dan beri keterangan resmi kepada masyarakat terkait terungkapnya dua surat yang diteken Gubernur Mahyeldi yang tersirat meminta sumbangan atau partisipasi dari pihak ketiga. Kedua surat ini diduga telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan material,"ujar H Hidayat S. Sos pada rilis pers resmi Fraksi Gerindra DPRD Sumbar.

Awalnya, Fraksi Gerindra menganggap surat pertama dari Bappeda tersebut sebagai keteledoran. Namun, terakhir terungkap lagi surat dari Dinas PMPTSP dengan modus lebih kurang sama,"Jangan-jangan masih ada dinas lain yang sudah menerbitkan surat serupa. Namun, proses penerbitan surat dari Dinas PMPTSP ini terindikasi adanya intervensi dan tekanan dari pihak di luar kepemerintahan. Ini sudah gawat," ujar Hidayat.

Dijelaskan Hidayat baru kali ini dia mendengar pengakuan adanya unsur paksaan dan intervensi dari pihak di luar pemerintahan daerah kepada pejabat Pemrov sehingga lahirlah surat yang langsung ditandatangani Gubernur Mahyeldi."Ini benar benar tidak masuk akal dan tidak bisa dibiarkan karena telah mencederai semangat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, benar dan bebas KKN sesuai peraturan perundang undangan," ujar Hidayat.

Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta dengan sangat, dan dalam waktu sesingkat singkatnya agar Gubernur Mahyeldi memberikan penjelasan dan keterangan resmi kepada masyarakat duduk perrkara sesungguhnya agar publik tidak berasumsi dan memiliki penilaian yang berpotensi meruntuhkan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemrov Sumbar."Kita meminta saudara gubernur benar benar memberikan contoh menerapkan nilai nilai kejujuran dan kebenaran serta tanggungjawab dengan melakukan penjelasan dan klarifikasi secara resmi," pintanya.

Bila terus mengelak dan melemparkan permasalahan ini kepada pihak lain maka, Fraksi Gerindra berpandangan sudah patut dan pantas bilamana DPRD menggunakan haknya untuk mengurai dan menjernihkan persoalan yang sudah menimbulkan kegaduhan publik sehingga beberapa lembaga dan tokoh nasional pun ikut memberikan perhatian dan komentar pedas terkait kasus ini."Bila saudara Gubernur terus mengelak dan diam seratus bahasa serta tidak minta maaf ke publik terkait persoalan ini, maka potensi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah patut dan memiliki alasan kuat untuk diuji melalui mekanisme Hak Angket yang dimiliki DPRD sebagaimana digulirkan Fraksi Demokrat," terang Hidayat.

Hak Angket kata Hidayat sudah sepatutnya digulirkan. Fraksi Gerindra akan mendukung Fraksi Demokrat yang sudah menginisiasi pembentukan Hak Angket ini agar persoalan ini jelas dan terang benderang serta segera berakhir."Urusan apakah nanti disetujui tidaknya oleh sebagian besar Anggota DPRD, itu persoalan lain,"ujar Hidayat.

Penggunaan Hak Angket DPRD kata Hidayat merupakan upaya konstitusional dan diatur undang-undang dalam rangka mengurai dan menjernihkan persoalan terkait kebijakan kepala daerah yang menimbulkan terganggunya kenyamanan dan ketertiban umum dalam pengelolaan pemerintah daerah yang pada gilirannya berpotensi meruntuhkan harga diri, wibawa dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan kepala daerah."Fraksi Gerindra berkeinginan terciptanya iklim politik yang kondusif di tengah masyarakat dengan adanya kepastian hukum dan politik terhadap kasus ini. Kemudian, kita berharap roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara baik dan tertib serta bebas dari intervensi pihak pihak luar,"ujar Hidayat.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap kebijakan-kebijakan dilahirkan kepala daerah tidak meresahkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat tetap terjaga."Caranya, kasus ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Jika kita diam dan tutup mata, maka bisa saja masyarakat menuding DPRD ikut bersekongkol dalam melakukan kebijakan yang berpotensi melanggar auturan dan ketentuan," terang Hidayat.

Sebelumnya, surat pertama dari Bappeda tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat dengan dugaan permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" berlogo resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Surat berkop Gubernur Sumatera Barat berlogo burung Garuda, bersetempel ditandatangani  Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.Kasus surat pertama ini sedang diproses oleh Polresta Padang dan polisi sudah menyita berkas berkas surat sumbangan dan uang ratusan juta yang masuk ke rekening pribadi pihak tertentu tersebut.

Surat Kedua dari Dinas PMPTSPSedangkan surat kedua bernomor 570/417/DPM-PTSP/2021 tertanggal 29 Juni 2021 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu prihal partisipasi penerbitan buku informasi daerah yang dilaksanakan PT Oasis Mitra Utama. Kedua surat belambang burung Garuda berkop Gubernur Sumatera Barat ditandatangani dengan cap stempel Gubernur Sumatera Barat.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner - Gerindra
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini