Sutan Riska Berzakat Pemberdayaan Ekonomi: Mustahiknya Harus Yang Benar Membutuhkan

oleh -167 views
oleh
167 views
Sutan Riska salurkan zakat pemberdayaan ekonomi ke BAZNAS Dharmasraya. (minfo-dms)

Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, salurkan zakat bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, berupa 11 unit gerobak, modal usaha dan bantuan biaya berobat dan tunggakan BPJS kepada sejumlah Mustahik, di gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai, Kamis, 6/10-2022.

Penyaluran turut disaksikan, Ketua Baznas Dharmasraya, Z Lubis, Kepala Bagian Kesra, Sarbaini Chan, Plt Camat Sungai Rumbai, Marco Andrias, dan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto.

Dalam amanatnya, Sutan Riska menyampaikan, Pemerintahan Daerah mendukung seluruh program-program Baznas. Terutama dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Dharmasaraya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

“Saya berharap, zakat yang disalurkan ini tepat sasaran, benar-benar kepada yang membutuhkan , serta dapat digunakan sebaik-baiknya. Bagi yang memiliki usaha, saya berharap agar usahanya dapat berkembang pesat kedepan,” harap Sutan Riska.

Katua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia itu mengajak masyarakat yang sudah sampai haul dan nisab nya agar menunaikan zakat melalui Baznas Kabupaten Dharmasraya.

“Bagi yang sudah sampai haul dan nisabnya, mari berzakat langsung ke Baznas Kabupaten Dharmasraya. Karena bantuan yang diberikan, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sangat membutuhkan,” himbaunya

Sementara itu Ketua Baznas Dharmasraya, Z Lubis dalam keterangannya menyampaikan, penyaluran zakat umat kali ini merupakan program Baznas yaitu Dharmasraya Makmur dan Dharmasraya Sehat.

Lebih lanjut Z Lubis menerangkan, zakat yang dihimpun Baznas Dharmasraya yang bersumber dari ummat yang mampu, akan kembali kepada umat yang membutuhkan, khususnya di Kabupaten Dharmasraya.

“Harapannya tentu kepada yang menerima zakat (Mustahik) dapat menggunakan bantuan ini sebaik mungkin, dan bagi yang mendapatkan usaha modal semoga usahanya kedepan dapat berkembang. Sehingga dari yang menerima zakat bisa menjadi yang membayarkan zakat (Muzakki) untuk kedepannya,” beber Lubis.

Selain di Sungai Rumbai, penyaluran zakat dari Baznas kali ini juga dilakukan di dua titik lain, yaitu di Kantor Wali Nagari Sungai Dareh dan Kantor Camat Koto Baru.

Bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang ingin menunaikan zakatnya dapat melakukan pembayaran zakatnya dengan cara transfer melalui Rekening Zakat Baznas BRI : 2173.01.000166.30.2 A.n : Zakat Baznas Dharmasraya.

Bank Nagari : 7105.01.08.00002.3.

Silakan melakukan konfirmasi kepada Baznas Kabupaten Dharmasraya, atau menghubungi kontak Baznas Kabupaten Dharmasraya 0853-6469-4546.(yan)