Sutan Riska Imbau ASN Dharmasraya Patuhi Surat Edaran Mentri Terkait Pembatasan Keluar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

oleh -192 views
oleh
192 views

DHARMASRAYA,—Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah selama masa libur hari Natal dan Tahun Baru 2021,Hal ini disampaikan bupati Sutan Riska saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (23/12/20).

Dikatakan bupati, hal ini merupakan bentuk tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

 

Dikatakan bupati, hal ini merupakan bentuk tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

“Untuk itu, saya minta segenap Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh jajarannya mematuhi surat edaran tersebut. Pastikan setiap hal yang tertuang di dalam surat edaran itu terlaksana sebagaimana mestinya. Jika ada yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegas bupati.

Kemudian, dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke 17, bupati mengajak segenap jajaran pemerintahan untuk ikut memeriahkan dengan berbagai kegiatan yang kreatif dan menarik, tanpa mengabaikan protokol kesehatan.“Mari kita sambut tahun baru 2021 dengan kinerja yang lebih bagus, dan selalu mengevaluasi setiap program kerja, agar dapat menjadi bahan perbaikan untuk masa yang akan datang,” pungkas bupati Sutan Riska. (***)