Sutan Riska : KIP Hak Konstitusi Warga Negara

oleh -586 views
oleh
586 views
Bupati Dharamasraya Membuka Pelatihan Jurnalistik dan Keterbukaan Informasi Aparat Nagari, Kamis 16/2 di Aula Hotel Sakato Pulau Punjung

Dharmasraya,—Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Pangeran dikenal di Indonesia sebagai kepala daerah termuda, mengatakan keterbukaan informasi adalah hak konstitusi warga negara.

“Setiap orang boleh mendapatkan informasi itu bunyi pasal 28F, lalu disahkan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, nagari sebagai bagian terendah pemerintahan tentu harus terdepan memberikan informasi publik,”ujar Sutan Riska saat membuka pembinaan kompetensi SDM jurnalistik untuk Sekretaris Nagari se Kabupaten Dharmasraya, Kamis 16/2 di Dharmasraya.
Menurut Sutan Riska keterbukaan juga bagian dari pengawasan langsung sekaligus wadah aspirasi rakyat.
” Penatakelolaan pemerintahan jangan lagi ada ketetutupan, buka saja biar rakyat bisa awasi langsung kerja pemerintahan,”ujarnya.
Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Duo menjadi badan publik terbaik pada pemeringkatan Badan Publik tingkat Sumbar tahun 2016.
”Prestasi ini harus dipertahankan karena mempertahankan lebih sulit dari merebutnya, untuk itu Dharmasraya Kabupaten Terbuka Informasi Publik harus dibangun terus dan harus kuat dengan team worknya, prinsipnya, capaian di keterbukaan indormasi publik tahun 2016, Dharmasraya harus kembali juara satu tahun ini,”ujar Sutan Riska.
Asisten III Pemkab Dharmasraya, Martoni mengatakan pelaksanaan pembinaan kompetensi sumber daya manusia untuk sekretaris nagari se Dharmasraya.
”Ini upaya Pemkab Dharmasraya meningkatkan pemahaman dan kompetensi nagari dalam mengaplikasikan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dana desa atau nagari,”ujar Martoni, di sela sela pembukaan kegiatan, di aula Hotel Sakato Jaya.
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal memaparkan materi Keterbukaan Informasi Publik, Kamis 16/2 di Dharmasraya
Pada kegiatan ini dua narasumber dihadiri Humas Pemkab, yakni Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal dan Kabag di Biro Humas Pemprov Sumbar Zardi Syahrir.
Syamsu Rizal menyampaikan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan dalam pengelolaan informasi publik di nagari. Sedangkan Zardi Syahrir menyampaikan materi Peran Nagari dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah Daerah. (Relise)